Polda NTB Sita 78 Motor Curian, Jaringan Penadah Lintas Daerah Terbongkar

  • 31 Mei 2026 19:39 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Polda NTB menyita 78 unit sepeda motor hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Januari hingga Mei 2026. Polisi membongkar jaringan penadah dan perantara motor curian yang beroperasi lintas daerah di Pulau Lombok dan Sumbawa.

Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja mengatakan pengungkapan kasus curanmor menjadi salah satu fokus penindakan karena masih menjadi kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dari 184 kasus kejahatan 3C yang berhasil diungkap selama lima bulan terakhir, sebanyak 78 kasus merupakan tindak pidana curanmor.

“Kejahatan jalanan menjadi perhatian serius, karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat. Yang dirampas bukan hanya harta benda, tetapi juga ketenangan warga dalam beraktivitas,” kata Kalingga saat konferensi pers di Mataram, Sabtu 30 Mei 2026.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan menjelaskan, salah satu pengungkapan terbaru berhasil mengurai jaringan pelaku curanmor dan penadah kendaraan roda dua yang beroperasi di sejumlah wilayah. Pengungkapan bermula dari pencurian sepeda motor Honda CRF milik warga Lombok Tengah yang hilang di kawasan Kuta pada 28 Mei 2026.

Dari hasil pengembangan, penyidik menangkap sejumlah pelaku dengan peran berbeda, mulai dari eksekutor lapangan, perantara, hingga penadah utama. Polisi menemukan sedikitnya 11 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

“Jadi yang kami ungkap adalah jaringan curanmor lintas pulau. Barang hasil curian di Pulau Lombok dibawa lari ke Pulau Sumbawa,” ungkap Catur.

Menurut Catur, para pelaku diduga telah berulang kali melakukan transaksi kendaraan hasil curian. Penyidik masih memburu sejumlah anggota jaringan lain yang identitasnya telah dikantongi dan diduga terlibat dalam peredaran motor curian di NTB.

Selain menyita kendaraan hasil curian, polisi turut mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut. Seluruh tersangka saat ini menjalani pemeriksaan untuk mengembangkan kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus curanmor lain yang belum terungkap.

Irjen Kalingga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk melakukan pengecekan ke polres setempat. “Dengan membawa bukti kepemilikan yang sah,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....