Polisi Periksa Pimpinan Ponpes Lombok Tengah Tempat Dugaan Pembakaran Santri

  • 08 Jun 2026 16:18 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kepolisian Resort (Polres) Lombok Tengah memeriksa pria berinisial AMR, pimpinan pondok pesantren (ponpes) tempat diduga terjadi pembakaran sesama santri. AMR dimintai kesaksian terkait kasus memilukan yang terjadi di ponpes yang ia pimpin, Senin 8 Juni 2026.

“Benar, yang bersangkutan sudah kami periksa,” ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dari Mataram, Senin 8 Juni 2026.

Selain AMR, petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi lain untuk mendalami kasus ini. Mulai dari para orangtua korban, hingga pengurus ponpes.

“Sampai saat ini sudah tujuh orang saksi yang kami periksa,” ungkap Punguan.

Sebelumnya, personel Polres Lombok Tengah turun langsung mendatangi salah satu dari tiga orang tua korban di Kecamatan Batukliang. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara di ponpes tersebut.

Sampai saat ini, polisi masih mendalami keterangan yang didapat dari para saksi. Lebih lanjut, Punguan masih belum memastikan berapa saksi yang dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini, mengingat peristiwa terjadi bulan November 2025.

Kasus pembakaran tiga santri kembali mencuat usai beredar video korban di media sosial Facebook beberapa waktu ke belakang. Dalam video tersebut tampak seorang santri yang kesakitan tengah mendapatkan pertolongan oleh tenaga medis.

Perkara ini kemudian menjadi perhatian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah. Dari informasi yang dihimpun, sejumlah tiga orang santri pernah menjadi korban pembakaran oleh kakak kelasnya, bahkan satu di antaranya meninggal dunia.

Terungkap dari pernyataan keluarga korban, terduga pelaku berinisial MR, diduga sering melakukan kekerasan kepada juniornya, termasuk ketiga korban. Karena perbuatan tersebut, ketiga korban mengadu ke pengurus ponpes.

Akan tetapi, nasib buruk menimpa ketiga korban yang melapor tersebut. Terduga pelaku berinisial MR bersama rekannya yang kesal karena dihukum pengurus, melimpahkan kekesalannya kepada ketiga korban.

Akibat perbuatan MR, dua korban mengalami luka bakar cukup serius, sementara satu korban meninggal dunia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....