Pria Pemenang Duel Maut karena Utang di Mataram Resmi Jadi Tersangka
- 26 Mei 2026 08:51 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Polresta Mataram menetapkan pria inisial AM (23 tahun) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban inisial RI (19 tahun) meninggal dunia. Keduanya sempat berduel tangan kosong, diduga dipicu masalah utang.
Status AM sebagai tersangka dibenarkan Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP. “Setelah melalui gelar perkara, kami menetapkan status AM sebagai tersangka kasus penganiayaan,” ujarnya, Senin 25 Mei 2026.
Sebelum menetapkan AM sebagai tersangka, polisi telah terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Polisi juga telah meneliti rekaman CCTV yang ada di kos-kosan tempat keduanya berduel.
Dharma menjelaskan, pertikaian bermula dari permasalahan utang antara tersangka dengan mertua korban. Diketahui AM sempat menagih utang sejumlah Rp5 juta kepada sang mertua.
“Korban tidak terima, lalu mendatangi kos-kosan tersangka di Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram, dan mengajak tersangka berkelahi,” kata Dharma.
Diketahui pula, pada waktu kejadian korban sempat membawa dua bilah pisau yang kini menjadi barang bukti. Korban memberikan salah satunya ke tersangka untuk melakukan duel menggunakan pisau.
“Tersangka sempat membuang pisau tersebut, jadi duelnya hanya tangan kosong,” ungkap Dharma.
Nahasnya, korban kalah dalam duel yang dia mulai sendiri. Ia tersungkur ke tanah dan tak sadarkan diri.
Tersangka diketahui sempat membawa korban ke RSUD Kota Mataram untuk mendapatkan pertolongan pertama. Hanya saja, sesampainya di RS, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.
Atas perbuatannya, AM dikenakan Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berkaitan dengan penganiayaan yang menyebabkan kematian. “Kini tersangka kami amankan di rutan Mapolresta Mataram untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Dharma, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....