Dua Terdakwa Pembunuh WN Spanyol Divonis 18 Tahun Penjara
- 25 Feb 2026 14:17 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Dua terdakwa kasus pembunuhan WNA Spanyol Maria Matilde Munoz Cazorla, Suhaeli dan Heri, menghadapi vonis Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Keduanya divonis 18 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di PN Mataram, Rabu 25 Februari 2026. Majelis Hakim diketuai oleh Kelik Trimargo.
“Menyatakan terdakwa tersebut di atas secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” ucap Kelik dalam amar putusannya.
Majelis Hakim menyatakan keduanya melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini telah terbukti di pengadilan.
Hukuman kedua terdakwa dikurangkan dengan sepenuhnya dengan masa penangkapan dan masa penahanan selama proses hukum berlangsung.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan kedua terdakwa untuk membayar biaya perkara. “Mewajibkan terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,” sambung Kelik.
Putusan ini sepadan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana masing-masing 18 tahun penjara.
Pertimbangan putusan didasarkan pada fakta persidangan yang mencakup keterangan saksi, ahli, serta barang bukti. Hakim menilai unsur pembunuhan berencana terpenuhi karena terdapat niat awal dari kedua terdakwa untuk mencuri barang milik korban.
Fakta persidangan mengungkap kedua terdakwa sempat memantau korban dari area samping kolam hotel sebelum beraksi. Pemantauan itu dilakukan cukup lama untuk memastikan situasi di kamar korban.
Percakapan antara kedua terdakwa juga menjadi pertimbangan jaksa. Heri sempat menanyakan kemungkinan korban terbangun yang dijawab Suhaeli dengan kalimat, “Kita eksekusi dia.”
Hakim menyebutkan pula tindakan Suhaeli yang mengambil handuk untuk membekap korban. Pembekapan dilakukan sebelum melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal akibat pendarahan di bagian kepala.
Usai pembacaan putusan, penasihat hukum kedua terdakwa memiliki kesempatan untuk menyatakan sikap. Baik itu menerima, pikir-pikir, atau langsung mengajukan banding.
Kasus ini bermula dari pembunuhan yang terjadi pada awal Juli 2025. Jenazah Maria Matilda ditemukan terkubur di pesisir pantai kawasan Senggigi, Lombok Barat, sekitar satu bulan setelah peristiwa pembunuhan.
Pengungkapan kasus bermula dari pelacakan telepon seluler milik korban yang diketahui digadaikan di wilayah Lombok Barat. Polisi kemudian menangkap kedua terdakwa yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....