Jaksa Tuntut Radiet Adiansyah 13 Tahun Penjara
- 02 Jun 2026 17:35 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Radiet Adiansyah dengan pidana 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan mahasiswi Unram. Surat tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa 2 Juni 2026.
JPU yang diwakili oleh Sulviany dan Agung Kunto Wicaksono menyimpulkan bahwa Radiet secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut masuk dalam klasifikasi tindak pidana pembunuhan.
“Memohon kepada Majelis Hakim untuk … kedua, menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar jaksa dalam surat tuntutannya.
Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Radiet merupakan pelaku tunggal dalam kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira. Kesimpulan itu disebut didasarkan pada rangkaian alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Jaksa juga menolak klaim terdakwa yang menyebut adanya orang tak dikenal yang diduga menjadi pelaku utama dalam perkara tersebut. Radiet sebelumnya mengaku menjadi korban pembegalan.
Vira ditemukan meninggal dunia di kawasan Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Rabu 27 Agustus 2025. Tubuh Vira ditemukan dalam kondisi dipenuhi luka dan dinyatakan meninggal dunia karena kehabisan nafas (asfiksia) oleh dokter forensik.
Usai sidang, suasana sempat memanas ketika ibu terdakwa menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa. Ia bersikeras anaknya bukan pelaku pembunuhan terhadap Vira.
“Anak saya bukan pembunuh!” seru ibu Radiet sambil menangis.
Sidang akan kembali digelar pada Rabu 3 Juni 2026. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari tim kuasa hukum terdakwa sebelum hakim memutus perkara ini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....