Pengedar Sabu Diciduk di Kamar Kos Pacarnya
- 25 Feb 2026 09:42 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Sumbawa: Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria yang merupakan terduga pengedar sabu, diamankan di sebuah kamar kos milik seorang wanita, di Dusun Buin Pandan, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Rabu 25 Februari 2026, sekitar pukul 04.30 Wita.
Terduga pengedar berinisial WAP alias W (24), warga Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, ditangkap saat berada di dalam kamar kos yang disewa seorang perempuan berinisial DM alias D (26). Diketahui, WAP dan DM berstatus pacaran. Selain WAP dan DM, petugas juga mengamankan seorang perempuan lainnya, RW alias C (23), yang sebelumnya diduga ikut menggunakan sabu di kamar tersebut.
Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu. Harirustaman, S.H., saat dikonfirmasi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi sabu yang kerap terjadi di salah satu kamar kos di wilayah Labuhan Badas.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pendalaman. Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati sebuah kamar kos yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar Obe, akrab perwira ini disapa.
Tim yang dipimpin KBO Resnarkoba, Ipda M. Samsul Rahman, SH, langsung mendatangi kamar kos dimaksud. Saat penggerebekan, petugas mendapati seorang pria dan seorang perempuan berada di dalam kamar. Untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur, dua saksi umum, yakni pemilik kos I Made Yudayana (56) dan pengurus kos Manda (50), dihadirkan untuk menyaksikan penggeledahan.
Dalam penggeledahan badan terhadap WAP, petugas tidak menemukan barang bukti sabu. Namun, di atas meja dapur kamar kos tersebut, polisi menemukan satu poket sabu yang kemudian diakui sebagai milik WAP. Tak hanya itu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap atau bong, pipa kaca, korek gas, sumbu, gunting, skop plastik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Penggeledahan lanjutan di dalam kamar kembali membuahkan hasil. Satu poket sabu lainnya ditemukan di samping tempat tidur. Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak dua poket dengan berat bruto 5,20 gram.
Selain sabu dan alat hisap, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, satu dompet warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Dari hasil interogasi awal, WAP mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial R yang berdomisili di Desa Serading. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
“Terduga mengakui kepemilikan barang bukti. Saat ini yang bersangkutan beserta dua perempuan yang berada di lokasi sudah kami amankan di Mapolres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Harirustaman.
Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Polisi juga akan melakukan tes urine terhadap para terduga, uji laboratorium terhadap barang bukti, serta pengembangan untuk menelusuri asal-usul sabu tersebut.
Obe menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pemberantasan narkotika,” tegasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....