Dua Residivis Curanmor Dibekuk di Cakra, Polisi Kejar Penadah di Lombok Tengah

  • 05 Agt 2026 22:59 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Satreskrim Polresta Mataram menangkap dua residivis pencurian kendaraan bermotor yang diduga mencuri sepeda motor di sebuah rumah kos di Kecamatan Cakranegara. Polisi kini memburu penadah yang diduga membeli motor curian tersebut di Kabupaten Lombok Tengah.

Kedua tersangka berinisial IH (22 tahun), warga Gunungsari, Lombok Barat, dan AA (29 tahun), warga Sandubaya, Kota Mataram. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) menangkap keduanya pada Selasa 4 Agustus 2026, setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram Iptu M. Taufik menjelaskan pencurian terjadi pada 12 Juli 2026. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox yang diparkir di depan kamar kos di Lingkungan Karang Jangu, Kelurahan Saptamarga, dalam kondisi stang terkunci.

“Keesokan paginya, saat bangun, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang,” kata Taufik, Rabu 5 Agustus 2026.

Taufik mengatakan, kedua tersangka datang berboncengan menggunakan Honda PCX. Mereka lalu menyeret motor korban karena tidak dapat menyalakan kendaraan yang masih terkunci stang.

Aksi itu dilakukan saat penghuni kos sedang beristirahat. Polisi menduga para pelaku telah mengamati situasi sebelum menjalankan pencurian.

Penyidik menemukan motor hasil curian tidak lagi berada di tangan pelaku. Dalam pemeriksaan, IH dan AA mengaku telah menjual kendaraan itu kepada seorang penadah di Lombok Tengah.

Tim kepolisian sempat bergerak memburu penadah tersebut. Namun, target lebih dulu meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba.

“Identitas terduga penadah sudah kami kantongi. Saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Taufik.

Kedua tersangka merupakan residivis kasus 3C yang kembali berhadapan dengan hukum setelah bebas menjalani pidana. Penyidik kini mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan keduanya dalam jaringan curanmor lain di wilayah Mataram dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....