Polisi Terima Laporan Perbudakan Seksual WNA Selandia Baru

  • 31 Jan 2026 13:49 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTB menerima laporan terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang WNA Selandia Baru. Laporan tersebut terkait dugaan perbudakan seksual.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati mengonfirmasi hal tersebut. “(Laporan) kami terima Kamis sore kemarin,” kata Pujawati, Jumat 30 Januari 2026.

Empat orang korban mendatangi Polda NTB dengan didampingi tim Bantuan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram. Terduga pelaku disebut merupakan pemilik sebuah hotel di kawasan Sekotong, Lombok Barat.

Ketua BKBH Unram Joko Jumadi membenarkan pihaknya memberikan pendampingan hukum kepada para korban. Dari empat korban tersebut, tiga di antaranya perempuan dan satu laki-laki.

“Dalam laporan kami lampirkan bukti chat, foto, video, dan ada saksi juga,” ujar Joko secara terpisah.

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah para korban datang meminta perlindungan hukum. Salah satu korban diketahui telah mengenal terduga pelaku sejak lama.

Menurut Joko, korban sempat diajak menikah oleh terduga pelaku. Korban kemudian mengajak dua temannya untuk bertemu dengan terduga pelaku.

Dalam pertemuan tersebut, para korban diduga dipaksa melakukan hubungan seksual secara bersamaan. Pola kekerasan disebut melibatkan lebih dari satu orang dalam satu waktu.

“Ada dua perempuan dengan si pelaku. Atau dua laki-laki dengan satu perempuan,” kata Joko.

Joko menyebut dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada periode Juli hingga September 2025. Para korban mengaku berada dalam tekanan dan tidak memiliki posisi tawar untuk menolak.

Menurut Joko, terduga pelaku dan istrinya diduga memiliki perilaku seksual menyimpang berdasarkan keterangan korban. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi pendalaman pihak pendamping hukum.

“Pelaku punya fantasi, ketika dia melihat orang atau pasangan orang, ingin melakukan persetubuhan. Dia punya istri, istrinya juga begitu,” ujarnya.

Joko menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Dit PPA-PPO Polda NTB. Ia menegaskan pendalaman dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan korban.

“Kita punya videonya. Ini yang kemudian kami dalami,” jelasnya.

Hingga kini, Polda NTB belum menetapkan status hukum terhadap terduga pelaku. Penyidik masih melakukan telaah awal sebelum menentukan langkah penyelidikan lanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....