Sedang Isi Bensin, Mahasiswi Dilecehkan ODGJ

  • 04 Jul 2026 11:16 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa — Seorang mahasiswi berinisial YRB (23) menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pria diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial RH (28). Peristiwa ini terjadi, saat korban sedang mengisi bahan bakar di sebuah pom mini di depan Alfamart PPN Bukit Permai, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, KabupatenSumbawa.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat 3 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 Wita tersebut bermula, ketika pelaku tiba-tiba datang dan secara spontan memeluk serta mencium korban yang sedang lengah. Terkejut dengan aksi nekat tersebut, korban langsung berteriak histeris meminta pertolongan. Hal ini kemudian mengundang perhatian warga sekitar, yang berada di lokasi kejadian.

Mendengar teriakan korban, warga yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) langsung bergerak cepat mengepung dan mengamankan pelaku, untuk mencegahnya melarikan diri. Beruntung, anggota piket Polsek Sumbawa segera tiba di lokasi, setelah menerima laporan keributan. Sehingga, amukan massa yang emosi melihat tindakan pelaku dapat segera diredam.

Kapolres Sumbawa melalui Kapolsek Sumbawa, Iptu Rohmad Rondhi, Sabtu 4 Juli 2026, membenarkan insiden tersebut. Rondhi menyatakan, bahwa terduga pelaku kini telah dievakuasi ke Mapolres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun oleh pihak kepolisian di lapangan, RH yang merupakan warga Kecamatan Moyo Hilir ini memang diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Kendati demikian, aparat penegak hukum menegaskan akan tetap melakukan pendalaman kasus ini secara profesional dan transparan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa. Hal ini dilakukan, untuk dilakulan rangkaian pemeriksaan medis dan psikologis, guna memastikan kondisi kejiwaannya," ujarnya.

Disisi lain, pihak kepolisian juga telah mengarahkan korban, yang diketahui merupakan tunangan dari salah seorang anggota Yon TP 835 SYB, untuk membuat laporan polisi secara resmi. Nantinya, laporan tersebu menjadi dasar hukum penanganan perkara. Selain fokus pada proses hukum, tegas Rondhi, Polres Sumbawa berkomitmen untuk berkoordinasi dengan instansi terkait. Guna memberikan pendampingan psikologis yang diperlukan bagi korban, untuk menyembuhkan trauma akibat insiden tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....