RekanTersangka Pembobol Toko di Mataram Ditangkap di Lotim
- 31 Jan 2026 12:29 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram — Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang pria berinisial AR (25), warga Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, yang diduga terlibat kasus pencurian di wilayah Kota Mataram. Penangkapan dilakukan pada Sabtu 31 Januari 2026 di Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut AR merupakan residivis kasus pencurian yang telah berulang kali berurusan dengan hukum.
“Benar, dini hari tadi kami mengamankan terduga pelaku pencurian berinisial AR di wilayah Lombok Timur. Yang bersangkutan merupakan residivis dan telah berkali-kali melakukan tindak pidana pencurian, baik di wilayah hukum Polresta Mataram maupun di daerah lain,” ungkap Dharma, Sabtu pagi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk ke Polresta Mataram. Aksi pertama terjadi pada 10 Januari 2025 di sebuah supermarket di Kecamatan Lingsar dengan kerugian diperkirakan mendekati Rp10 juta.
Beberapa hari kemudian, pada 13 Januari 2026, pencurian kembali terjadi di sebuah toko di wilayah Karang Medain, Kota Mataram. Pelaku membawa kabur pakaian, sandal, sepatu, serta uang tunai dengan total kerugian mencapai belasan juta rupiah.
Dharma menyebut pencurian dilakukan bersama seorang rekan yang lebih dulu ditangkap. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam rangkaian kejadian tersebut.
“Terduga mengakui melakukan pencurian di Lingsar dan Mataram tersebut bersama seorang rekannya. Rekannya sudah lebih dulu diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram sehari sebelumnya,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku masuk ke toko dengan merusak pintu harmonika. Aksi dilakukan menggunakan alat seperti cungkit, tang, obeng, dan perlengkapan lainnya.
“Seluruh peralatan yang digunakan pelaku serta sisa barang hasil curian dan uang tunai telah kami amankan sebagai barang bukti,” tambah Dharma.
Polisi juga mengungkap AR merupakan pelaku yang kerap menyasar toko dan kendaraan bermotor. Pengakuan tersebut diperoleh saat pemeriksaan awal di Mapolresta Mataram.
“Terduga ini spesialis pembobol pintu toko harmonika dan Curanmor. Ia mengakui telah berulang kali melakukan pencurian dan sudah pernah diproses hukum,” ucapnya.
Saat ini, AR ditahan di Mapolresta Mataram untuk proses penyidikan lanjutan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....