Mantan Pegawai Gasak Barang Puluhan Juta dari 21 Gerai Alfamart di Lombok
- 04 Jul 2026 20:49 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Polres Lombok Utara mengungkap seorang mantan karyawan Alfamart diduga membobol sedikitnya 21 gerai Alfamart di Pulau Lombok. Pelaku berinisial MS ditangkap setelah penyidik mengusut kasus pencurian di Alfamart Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta mengatakan pengungkapan berawal dari laporan pencurian di Alfamart Kayangan pada Rabu 1 Juli 2026. Saat hendak membuka toko, karyawan mendapati etalase rokok dalam keadaan kosong, sejumlah barang dagangan berantakan, dan uang modal kasir sebesar Rp200 ribu telah hilang.
"Akibat kejadian tersebut, pihak Alfamart mengalami kerugian sekitar Rp30,2 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Kayangan," kata Agus dalam keterangan resmi yang diterima di Mataram, Jumat 3 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Puma Polres Lombok Utara mengidentifikasi keberadaan pelaku di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Saat akan ditangkap, pelaku sempat melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga, namun berhasil diamankan.
Agus mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku mengaku telah beraksi sekitar 22 kali dengan menyasar 21 gerai Alfamart di berbagai wilayah Pulau Lombok. Gerai yang menjadi sasaran tersebar di Kabupaten Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, serta Kota Mataram.
"Pelaku merupakan mantan karyawan Alfamart yang sebelumnya bertugas di bagian maintenance. Keterangan ini masih terus kami dalami dalam proses penyidikan," ujarnya.
Dari pengembangan kasus, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian. Keduanya diduga menerima rokok hasil pencurian yang kemudian diperjualbelikan kembali.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis rokok, produk perawatan tubuh, parfum, pomade, materai, uang tunai, satu unit sepeda motor, serta peralatan yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Agus menambahkan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pihak lain yang terlibat dalam rangkaian pencurian tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....