Dosen UIN Mataram Terdakwa TPKS Dituntut 10 Tahun
- 23 Jan 2026 11:28 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Wirawan Jamhuri, dituntut 10 tahun penjara dalam perkara asusila terhadap mahasiswi. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis 22 Januari 2026.
Jaksa Penuntut Umum Agus Darmawijaya menegaskan tuntutan pidana penjara 10 tahun diajukan berdasarkan fakta persidangan. “Kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara,” katanya usai sidang.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar. “Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari,” ujar Agus.
Perkara ini bergulir ke meja hijau setelah penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB. Jaksa menyebut jumlah korban dalam perkara ini sebanyak enam orang mahasiswi.
Sebagian korban diketahui merupakan penerima beasiswa Bidikmisi. Fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan.
Tahap pembuktian menghadirkan enam saksi dari kalangan mahasiswi. Jaksa juga menghadirkan ahli pidana, ahli hukum Islam, serta ahli psikologi untuk menguatkan pembuktian.
Persidangan mengungkap modus terdakwa menggunakan pendekatan dan simbol keagamaan untuk melancarkan perbuatannya. Jaksa memastikan tidak terdapat persetubuhan dalam seluruh rangkaian perbuatan tersebut.
Perbuatan terdakwa berlangsung sepanjang 2021 hingga 2024. Terdakwa memanfaatkan jabatannya sebagai Sekretaris Ma’had Al-Jami’ah di lingkungan UIN Mataram.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB pada Mei 2025. Sejumlah mahasiswi mulai angkat suara atas apa yang mereka derita selama menjadi santri.
Penyidik kemudian menetapkan Wirawan Jamhuri sebagai tersangka pada Jumat, 23 Mei 2025. Penyidik menahan yang bersangkutan di Rumah Tahanan Polda NTB.
Kemudian pada Kamis 18 September 2025, Wirawan Jamhuri dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidikan perkara ini melibatkan pemeriksaan puluhan saksi, termasuk korban dan saksi lain dari lingkungan kampus. Penyidik juga menyertakan ahli pidana dan psikologi untuk menguatkan dugaan kekerasan seksual.
Modus yang terungkap yakni manipulasi psikologis yang dilakukan terdakwa terhadap mahasiswi dengan memanfaatkan posisi kepercayaan sebagai dosen di lingkungan asrama kampus.
Dalam proses olah tempat kejadian perkara, penyidik Polda NTB sempat menggelar rekonstruksi di dua lokasi di pesantren. Puluhan adegan yang diperagakan oleh tersangka.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....