Hakim Banding Vonis Dua Terdakwa Korupsi Lahan Samota 2 Tahun Penjara
- 07 Okt 2026 08:29 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Pengadilan Tinggi (PT) NTB menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Muhammad Jan dan M. Saifullah Zulkarnain dalam kasus korupsi lahan 70 hektare di kawasan Samota, Sumbawa. Putusan tersebut dibacakan secara daring melalui kanal YouTube PT NTB, Selasa 6 Oktober 2026.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda masing-masing Rp50 juta. Apabila kedua terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan selama 50 hari.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Muhammad Jan dan Pung's Saifullah Zulkarnain merupakan rangkaian perbuatan yang tidak dapat dipisahkan. Meski memiliki peran berbeda, keduanya dinilai memiliki kesesuaian kehendak dan kerja sama untuk mencapai hasil yang sama.
“Kesadaran bersama ini tidak berarti harus ada pemufakatan terlebih dahulu. Cukup apabila ada pengertian antara peserta pada saat perbuatan dilakukan dengan tujuan mencapai hasil yang sama,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
Majelis menilai peran masing-masing terdakwa berkaitan dengan timbulnya kerugian negara dalam pengadaan lahan tersebut. Hakim menyebut keterlibatan mereka membentuk rangkaian perbuatan yang tidak dapat dipisahkan.
| Baca juga: Hamdan Kasim, IJU, dan Acip Dinyatakan Bebas |
“Membuktikan adanya rangkaian perbuatan yang tidak dapat dipisahkan dari terdakwa sebagai penilai publik yang bertindak selaku pimpinan rekanan KJPP Pung's Zulkarnaen dan Muhammad Jan dan Subhan selaku Kepala BPN Sumbawa,” kata hakim.
Putusan PT NTB ini berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang sebelumnya melepaskan Muhammad Jan dan Pung's Saifullah Zulkarnain dari segala tuntutan hukum. Putusan tingkat pertama tersebut dibacakan pada Rabu malam, 19 Agustus 2026.
Saat itu, majelis hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada kedua terdakwa terbukti. Namun, majelis menilai perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga keduanya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Putusan tingkat pertama juga membebaskan kedua terdakwa dari tahanan Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara.
JPU sebelumnya menuntut Muhammad Jan dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Sementara Pung's Saifullah Zulkarnain dituntut dua tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Dalam perkara yang sama, Subhan, mantan Kepala BPN Sumbawa, telah divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta kepada Subhan yang dapat diganti dengan pidana penjara selama 50 hari apabila tidak dibayar.
Apabila denda tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, JPU dapat menyita dan melelang harta benda Subhan. Jika harta benda tersebut tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....