Banding Perkara Putusan Bebas Sori Paranggi Ditolak, JPU Ajukan Verzet

  • 11 Jul 2026 12:33 WIB
  •  Mataram

RRI CO.ID, Dompu – Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menempuh upaya hukum berupa verzet atas penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram yang tidak meneruskan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas salah satu terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi Saluran Irigasi Sori Paranggi, Kecamatan Pekat.

Juru Bicara Kejaksaan Negeri Dompu, Danny Curia Novitawan, mengatakan pengajuan verzet dilakukan setelah pihaknya menerima penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Mataram yang menyatakan permohonan banding JPU tidak memenuhi syarat formal.

"Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan verzet setelah menerima penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Mataram," ujar Danny, Sabtu, 11 Juli 2026.

Menurutnya, upaya hukum tersebut didasarkan pada Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bagi JPU, ketentuan tersebut menjadi dasar hukum untuk mengajukan keberatan terhadap penetapan pengadilan yang dinilai tidak tepat, termasuk dalam memperjuangkan hak penuntut umum untuk menempuh upaya hukum.

Danny menjelaskan, JPU berpandangan bahwa ketentuan tersebut memberikan hak kepada penuntut umum maupun terdakwa untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.

Karena itu, Kejaksaan Negeri Dompu memilih menempuh mekanisme verzet agar penetapan yang menolak penerusan permohonan banding dapat diuji kembali.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram tidak meneruskan permohonan banding yang diajukan JPU Kejaksaan Negeri Dompu atas putusan bebas salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi rehabilitasi jaringan irigasi Sori Paranggi.

Di kutip dari laman www.dompubicara.com, Keputusan tersebut tertuang dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr tertanggal 7 Juli 2026.

Dalam penetapannya, Ketua PN Mataram menyatakan permohonan banding penuntut umum tidak memenuhi syarat formal sehingga berkas perkara tidak diteruskan ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Permohonan banding sebelumnya diajukan JPU setelah majelis hakim menjatuhkan putusan bebas pada 24 Juni 2026.

Pengadilan kemudian meneliti kelengkapan syarat formal sebelum memutuskan tidak meneruskan permohonan tersebut.

Dalam pertimbangannya, Ketua PN Mataram merujuk Pasal 244 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang dinilai tidak membuka ruang bagi banding terhadap putusan bebas karena tidak memenuhi syarat formal.

Pertimbangan itu juga dikaitkan dengan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Selain penetapan Ketua PN Mataram, Panitera PN Mataram juga menerbitkan Surat Keterangan Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr yang menyatakan permohonan banding JPU tidak memenuhi syarat formal sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.

Penetapan tersebut menjadi salah satu penerapan awal KUHAP baru terkait upaya hukum terhadap putusan bebas. Perbedaan penafsiran mengenai hubungan Pasal 244 dan Pasal 285 KUHAP baru pun telah menjadi perhatian sejumlah akademisi dan praktisi hukum, sehingga perkembangan perkara ini diperkirakan akan menjadi salah satu rujukan penting dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....