Warga yang Hadang Jaksa di Tekasire Terancam Jadi Tersangka
- 21 Sep 2026 14:51 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Peristiwa perintangan jaksa saat menggeledah Kantor Desa Tekasire berbuntut panjang. Warga yang menghadang proses tersebut terancam dijadikan tersangka perintangan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
“Kami sudah lapor ke pimpinan sejauh mana perintangan sesuai Pasal 21 UU (Undang-Undang) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Zulkifli Said, Senin 21 September 2026.
Zulkifli mengatakan, tim pidana khusus terlebih dahulu melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kejati NTB Wahyudi. Laporan itu untuk memastikan sejauh mana dugaan perintangan terjadi dan menentukan pihak yang berwenang menangani proses hukumnya.
“Nanti hasilnya kami sampaikan,” ujarnya.
Zulkifli menyatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada jaksa yang mendapat perintangan tersebut. Klarifikasi dilakukan untuk menggali secara rinci kronologi dan bentuk tindakan yang terjadi saat penggeledahan.
“Kami sudah memintai keterangan. Bagaimana (penghadangan saat penggeledahan) itu terjadi,” katanya.
Kasi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan sebelumnya mengatakan, pemeriksaan oleh Kejati NTB dilakukan setelah pihaknya membuat laporan khusus terkait insiden tersebut. Pemeriksaan itu antara lain untuk menggali kronologi kejadian dan pihak yang diduga berada di balik penghadangan.
Kejati NTB mengarahkan dugaan perintangan tersebut pada Pasal 21 UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa perkara korupsi.
Peristiwa penghadangan terjadi saat penyidik Kejari Dompu menggeledah Kantor Desa Tekasire, Kamis 13 Agustus 2026. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lapangan sepak bola desa.
Ratusan warga menghadang penyidik saat proses penggeledahan berlangsung. Dalam kejadian itu, warga diduga merebut boks berisi dokumen hasil penggeledahan yang hendak diamankan penyidik.
Setelah boks tersebut terbuka, sejumlah dokumen dikeluarkan. Sebagian dokumen juga nampak disobek oleh warga.
“Dokumen sudah ada di boks beberapa. Yang fotokopi. Sedangkan yang asli, sebelumnya ada, tapi setelah kejadian tidak ada dalam boks,” kata Danny.
Penghadangan tersebut juga menyebabkan sejumlah penyidik mengalami luka ringan. Mereka mengalami memar akibat terkena pukulan dan tindakan lain saat terjadi kericuhan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah lapangan sepak bola Desa Tekasire sebelumnya mencuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat. Potensi kerugian keuangan desa dalam perkara ini mencapai Rp655,7 juta.
Dugaan penyimpangan antara lain terkait pengadaan tanah yang sertifikat hak miliknya masih diagunkan di bank ketika pembayaran dilakukan. Penyidik juga menemukan dugaan pembayaran honorarium tim sembilan yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, terdapat kegiatan peningkatan atau perataan lahan yang dilakukan sebelum tanah tersebut sah menjadi aset desa. Dari total potensi kerugian, sekitar Rp547 juta disebut berkaitan dengan pengadaan tanah.
Anggaran yang dialokasikan desa untuk pengadaan tanah tersebut mencapai Rp900 juta. Sementara harga riil tanah disebut tidak lebih dari Rp300 juta.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....