Dua Terdakwa Kasus Korupsi Satelit Kemhan Jalani Sidang Perdana

  • 31 Mar 2026 19:47 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Kementerian Pertahanan menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Selasa 31 Maret 2026. Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan terhadap Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan warga negara Amerika Serikat, Thomas Anthony Van Der Hayden.

Dalam dakwaan, oditur menyebut keduanya diduga terlibat dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur periode 2012–2021. Perbuatan tersebut disebut merugikan keuangan negara hingga 21,3 juta dolar AS atau setara Rp306,8 miliar.

Kerugian negara itu berasal dari kewajiban pembayaran pokok dan bunga kepada pihak ketiga. Rinciannya meliputi pokok sebesar 20,9 juta dolar AS dan bunga sekitar 483 ribu dolar AS.

“Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc bersama-sama dengan Terdakwa II Thomas Anthony Van Der Hayden … telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar US$21.384.851,89,” ujar oditur saat membacakan dakwaan.

Oditur juga mengungkap, perbuatan para terdakwa membuat negara wajib membayar tagihan kepada perusahaan Navayo International AG. Putusan arbitrase internasional bahkan berujung pada penyitaan aset milik Indonesia di luar negeri.

Selain Leonardi dan Thomas, Direktur Utama Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard, juga didakwa dalam perkara terpisah. Namun, Gabor disidang secara in absentia karena masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung RI, Zet Tadung Allo, menyebut kasus ini bermula pada 1 Juli 2016. Saat itu, Leonardi yang menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen yang menandatangani kontrak dengan Navayo International AG.

Kontrak tersebut berkaitan dengan penyediaan terminal pengguna dan layanan terkait satelit dengan nilai awal 34,19 juta dolar AS. “Nilai tersebut kemudian berubah menjadi 29,9 juta dolar AS,” ujar Zet dalam keterangan resmi yang diterima di Mataram.

Penunjukan Navayo sebagai penyedia disebut tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Perusahaan tersebut juga diduga direkomendasikan oleh Thomas Anthony Van Der Hayden.

Dalam pelaksanaannya, barang yang dikirim oleh Navayo tidak dapat digunakan karena tidak sesuai spesifikasi kebutuhan Kementerian Pertahanan. Kondisi itu kemudian memicu sengketa antara pemerintah Indonesia dengan pihak penyedia.

Sengketa tersebut berlanjut ke forum arbitrase internasional yang menghasilkan putusan memenangkan pihak Navayo. Putusan itu menimbulkan kewajiban pembayaran bagi negara Indonesia yang hingga kini belum sepenuhnya dipenuhi.

Akibatnya, pihak Navayo melalui Direktur Utamanya, Gabor Kuti Szilard, mengajukan upaya penyitaan terhadap aset milik negara Indonesia di luar negeri.

Selain Leonardi dan Thomas, Gabor Kuti Szilard juga didakwa dalam perkara ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir di persidangan karena masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan disidangkan secara in absentia.

Leonardi saat ini ditahan di Satuan Instalasi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Staltahmil Puspomal). Thomas tidak ditahan karena tengah menjalani putusan dalam perkara lain.

“Dalam perkara ini saksi yang akan diperiksa sebanyak 34 orang dan 8 orang ahli,” kata Zet.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....