Kejari Dompu Tak Gentar Usut Kasus Tanah Tekasire
- 17 Agt 2026 13:55 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu — Proses hukum dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemerintah Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dipastikan tetap berjalan meski sempat terjadi perampasan dokumen yang telah diamankan tim penyidik Kejaksaan Negeri Dompu saat melakukan penggeledahan di kantor desa setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, menegaskan, dokumen yang menjadi bagian dari kepentingan penyidikan masih berada di Kantor Desa Tekasire.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah.
Dokumen, catatan keuangan maupun barang elektronik yang ditemukan dalam penggeledahan diperlukan penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara dan mencocokkan keterangan para saksi dengan bukti tertulis yang ditemukan di lokasi.
“Dalam perkara korupsi, penggeledahan juga bertujuan mencegah adanya upaya menghilangkan, merusak atau menyembunyikan alat bukti yang dapat mengungkap rangkaian peristiwa maupun aliran dana dalam perkara,” katanya, Senin, 17 Agustus 2026.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Dompu yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tekasire.
Dalam proses tersebut, sejumlah dokumen yang berhasil diamankan penyidik kemudian direbut secara paksa dan dihancurkan oleh warga.
Aksi tersebut juga diwarnai pemblokiran jalan serta pengusiran terhadap tim penyidik yang sedang menjalankan tugasnya.
Warga melakukan tindakan tersebut karena menilai proses hukum terhadap dugaan korupsi pengadaan tanah Pemerintah Desa Tekasire tahun anggaran 2024–2025 mengada-ada.
Meski demikian, tindakan pengambilan atau perusakan barang bukti tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan.
Kejaksaan masih dapat menggunakan alat bukti lain, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, hasil audit investigatif, rekaman digital, maupun penelusuran transaksi keuangan.
Namun, hilangnya atau rusaknya dokumen yang dibutuhkan penyidik dapat menyulitkan proses pembuktian karena dokumen tersebut merupakan salah satu alat penting untuk mengonstruksikan perkara.
Selain itu, tindakan yang sengaja dilakukan untuk menghalangi proses penyidikan dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana menghalangi proses penegakan hukum.
Perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Desa Tekasire sebelumnya menjadi perhatian setelah hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Dompu menemukan adanya potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp655 juta.
Kejaksaan Negeri Dompu kemudian melakukan serangkaian langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan untuk memperoleh dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah tersebut.
Dengan adanya insiden perampasan dokumen tersebut, Kejaksaan Negeri Dompu memastikan penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak berhenti hanya karena adanya gangguan dalam proses penggeledahan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....