Jaksa Segera Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Masker NTB ke Pengadilan
- 19 Sep 2026 15:11 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram segera melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 ke pengadilan. Saat ini, jaksa penuntut umum masih menyempurnakan surat dakwaan untuk perkara yang menjerat enam tersangka tersebut.
Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana memastikan proses hukum perkara tersebut terus berjalan. Dia membantah adanya penghentian perkara meski hingga kini kasus tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan.
“Tidak ada itu (penghentian perkara), jalan terus. Prosesnya kita masih penyempurnaan dakwaan,” kata Made Pasek di Mataram, Kamis.
Menurut Made Pasek, penyempurnaan dakwaan menjadi bagian penting sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa ingin memastikan dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara oleh majelis hakim telah disusun secara cermat.
“Jadi, sekarang kita seteliti mungkin supaya tidak salah (di persidangan). Itu saja,” ujarnya.
Perkara ini menjerat enam tersangka dalam pengadaan masker tahun anggaran 2020. Mereka adalah mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma, PPK Kamaruddin, Kabid UKM Dinas Koperasi dan UMKM NTB Chalid Tomassoang Bulu, PPTK M Hariyadi Wahyudin, dan staf Dinas Perdagangan NTB Rabiatul Adawiyah.
Keenam tersangka saat ini berstatus tahanan kota. Kejari Mataram memantau keberadaan mereka secara realtime menggunakan alat pengawas elektronik yang terpasang sejak penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Mataram pada 13 Agustus 2026.
“Tetap kita pantau,” kata Made Pasek.
Penyidik Polresta Mataram sebelumnya memeriksa sedikitnya 120 saksi untuk melengkapi perkara tersebut. Sebagian besar saksi berasal dari pelaku UMKM konfeksi yang mengerjakan pembuatan masker di Pulau Lombok dan Sumbawa.
Penyidik juga melengkapi alat bukti dengan keterangan ahli serta hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP NTB. Kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1,58 miliar dari nilai pengadaan sebesar Rp12,3 miliar.
Pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, penuntut umum menerima dokumen perkara serta uang tunai Rp38 juta. Kejari Mataram menyebut uang tersebut berasal dari pengembalian pihak swasta yang mengerjakan pembuatan masker COVID-19.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....