Jaksa Gandeng BPKP Usut Kerugian Negara Kasus Korupsi KPU Lombok Barat

  • 16 Sep 2026 14:34 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram terus memperdalam kasus dugaan korupsi dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat. Jaksa sedang bersiap melakukan penghitungan kerugian negara.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana. Pihaknya sudah bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

“Masih diperdalam sebelum penghitungan kerugian. Sudah (bersurat) dengan BPKP,” kata Pasek, Rabu 16 September 2026.

Kasus ini terungkap telah naik ke tahap penyidikan. Selama tahap ini, kejaksaan telah memeriksa Ketua KPU Lombok Barat serta sejumlah pengurus.

Dugaan awalnya, terdapat perubahan penggunaan anggaran KPU Lombok Barat selama masa Pilkada 2024. Perubahan tersebut diduga tidak dilakukan melalui mekanisme yang tepat.

“Karena dari yang kita temukan, perubahan proposal harus ada persetujuan dari pemberi hibah. Ini yang tidak ada, persetujuan dari pemberi hibahnya,” ucap Pasek dalam pemberitaan sebelumnya.

Hanya saja, Pasek belum mau membeberkan pos anggaran yang masuk dalam materi penyidikan. Pihaknya kini masih mendalami dokumen yang diambil dari kantor KPU Lombok Barat.

Jaksa telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan usai menemukan perbuatan melawan hukum dalam perubahan pos anggaran selama Pilkada 2024. Upaya pengumpulan dokumen juga sudah dilakukan untuk memperdalam konstruksi perkara.

“Sudah kami lakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu,” ucap Pasek.

Diketahui, selama pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Lombok Barat mendapat hibah dari pemerintah kabupaten senilai Rp24 miliar. Anggaran tersebut direalisasikan dalam dua tahap melalui APBD Perubahan 2023 dan APBD murni 2024.

Dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), anggaran Pilkada tersebut dialokasikan 40 persen melalui APBD Perubahan 2023 dan 60 persen melalui APBD murni 2024. Jumlah ini lebih rendah daripada yang diusulkan oleh KPU sebelum pelaksanaan Pilkada, sejumlah Rp34 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....