Jaksa Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Desa Kotaraja, Target Rampung Oktober
- 16 Sep 2026 20:53 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur masih menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur. Penghitungan dilakukan Inspektorat Lombok Timur dan ditargetkan rampung awal Oktober 2026.
Plh Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Moch. Taufiq Ismail, mengatakan audit tersebut masih berjalan. Hasil penghitungan nantinya menjadi dasar untuk memastikan nilai kerugian negara dalam perkara yang kini sudah masuk tahap penyidikan.
“Di awal Oktober ini audit dari Inspektorat akan keluar,” kata Ismail, Rabu 16 September 2026.
Penghitungan dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah pekerjaan fisik yang diduga tidak dikerjakan meski dalam laporan dinyatakan telah terealisasi. Selain itu, terdapat pekerjaan yang dilaksanakan dengan volume yang diduga tidak sesuai dengan laporan.
Penyidik bersama tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Inspektorat kemudian melakukan pengecekan ulang terhadap sejumlah proyek fisik. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan kekurangan volume dan sejumlah ketidaksesuaian lainnya.
Nilai Rp1,5 miliar yang ditemukan dalam audit Inspektorat sebelumnya belum menjadi angka final kerugian negara. Nilai tersebut merupakan temuan pengelolaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Desa Kotaraja.
Di sisi lain, jaksa juga mendalami dugaan penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi. Ismail menyebut terdapat indikasi anggaran desa digunakan oleh kepala desa dan bendahara desa.
“Salah satunya untuk bermain judi online,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Lombok Timur menggeledah Kantor Desa Kotaraja pada Senin 14 September 2026. Dari penggeledahan tersebut, jaksa menyita sekitar 50 dokumen dan dua unit telepon seluler milik Desa Kotaraja untuk diteliti.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....