Jaksa Usut Kasus Korupsi Desa Kotaraja Lombok Timur, Kantor Desa Digeledah
- 16 Sep 2026 17:51 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan pembangunan di desa tersebut tahun 2024-2025.
Juru Bicara Kejari Lombok Timur, Moch. Taufiq Ismail, menjelaskan telah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Kotaraja. Sejumlah dokumen telah diamankan untuk mencari data yang berkaitan dengan kasus tersebut. “Iya, benar,” kata dia, Rabu 16 September 2026.
Dari penggeledahan tersebut, jaksa menyita sekitar 50 berkas dokumen terkait pengelolaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Selain itu, jaksa juga menyita dua unit HP milik Desa Kotaraja.
“Kita minta data keterkaitan soal bukti-bukti pencairan dana desa, dari bendahara bukti penyerahan uang ke penanggung jawab kegiatan,” ujar Ismail.
Ismail menyebut, kasus ini muncul dari temuan Inspektorat Kabupaten Lombok Timur. Temuan tersebut muncul dari audit khusus inspektorat pada April 2026 lalu.
“Hasil mereka turun, banyak temuan dari penyimpangan pelaksanaan kegiatan, baik fisik dan nonfisik,” ucap Ismail.
| Baca juga: KPK Sebut NTB Rentan Korupsi |
Audit tersebut menemukan bahwa ada sekitar Rp1,5 miliar pengelolaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Inspektorat sebelumnya telah memberi waktu kepada pemerintah desa untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Namun, setelah 60 hari, tidak ada tindak lanjut apapun.
“Makanya APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintahan) bersurat ke Kejari Lombok Timur,” ungkap Ismail.
Sejak perkara masuk tahap penyelidikan hingga penyidikan, jaksa telah memeriksa sejumlah pihak dari Pemerintah Desa Kotaraja dan masyarakat. Pemeriksaan juga menyasar warga yang menyewa aset desa serta pihak swasta yang berkaitan dengan pengadaan dump truck.
“Kami periksa masyarakat yang melakukan penyewaan tanah kas desa, masyarakat yang melakukan penyewaan terhadap kios milik desa,” kata Ismail.
Jaksa juga memeriksa perangkat RT, operator desa, serta pihak toko yang menjadi tempat pembelian sejumlah barang kantor. Barang yang dibeli antara lain printer dan kamera.
Pemeriksaan terhadap pihak toko dilakukan karena jaksa menemukan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban atau SPJ dengan barang yang dibeli secara riil. “Kami klarifikasi, karena ada ketidaksesuaian dengan SPJ dan senyatanya riil yang dibeli,” ujarnya.
Selain dokumen pencairan dan penyerahan dana, jaksa turut menelusuri data penyewaan tanah kas desa dan aset desa. Penelusuran juga mencakup pengelolaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurut Ismail, terdapat persoalan dalam pencatatan penerimaan uang dari masyarakat pemohon PTSL. Uang yang dihimpun dari pemohon diduga tidak seluruhnya dilaporkan sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....