Jaksa Usut Dugaan Korupsi Alat Pemilah Sampah MASARO Lombok Barat

  • 18 Sep 2026 17:55 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sedang mengusut dugaan penyelewengan dalam pengadaan mesin pengolahan sampah MASARO di Kabupaten Lombok Barat. Jaksa masih mengumpulkan data awal terkait laporan dari masyarakat tersebut.

“Benar, ada laporan dugaan penyelewengan pengadaan alat pemilah sampah tersebut,” ujar Juru Bicara Kejati NTB Harun Alrasyid, Jumat 18 September 2026.

Informasinya, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat telah dimintai keterangan. Namun, informasi ini belum sampai ke pihak kehumasan Kejati NTB.

“Masih pengumpulan bahan keterangan dan data,” kata Harun.

Akan tetapi, hal ini dikonfirmasi sendiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat, Muhammad Busyairi. Ia mengaku telah dimintai keterangan.

“Sudah, sudah pernah memberikan keterangan,” ujar Busyairi saat dikonfirmasi lewat sambungan telfon dari Mataram, Jumat 18 September 2026 sore.

Sebagai informasi, Pemkab Lombok Barat membangun instalasi pengolahan sampah berbasis MASARO (Manajemen Sampah Zero-waste). Instalasi tersebut dipasang di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Senteluk, Kecamatan Batu Layar dan Pusat Daur Ulang (PDU) sampah di Kecamatan Lingsar.

Kedua instalasi tersebut dibangun menggunakan anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) dari APBD Lombok Barat tahun 2025/2026 senilai lebih dari Rp20 miliar. Prosesnya diselenggarakan lewat mekanisme e-Purchasing melalui platform e-Katalog.

Akan tetapi, dalam kutipan laporan yang diterima RRI, diduga terdapat penyelewengan selama proses pengadaan mesin tersebut. Pelapor menuduh Pemkab Lombok Barat menabrak sejumlah aturan.

Proyek tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sebab, proyek tersebut diduga belum mendapatkan persetujuan teknis (Pertek), Sertifikat Laik Operasi (SLO), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta persetujuan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Selain itu, kata pelapor, proyek ini bertentangan dengan Permen LHK Nomor: P.70/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah secara Termal.

Dalam laporan yang diterima Kejati NTB, pelapor juga menjelaskan mesin seharga puluhan miliar dalam kondisi tidak berfungsi. Hal ini berpotensi memunculkan kerugian negara.

Sementara itu, Busyairi membantah salah satu klaim tersebut. “Mesinnya tetap berfungsi dan operasional setiap hari,” ungkapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....