SK Plt 11 OPD hingga Pj Sekda Dompu Diminta KPK?

  • 16 Sep 2026 14:35 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dikabarkan meminta dokumen Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) pada sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Informasi tersebut tidak hanya menyangkut SK Plt pada 11 jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih lowong, tetapi juga SK pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Dompu.

Permintaan dokumen tersebut menjadi perhatian di tengah belum dilantiknya 11 pejabat hasil seleksi terbuka JPT Pratama serta masa jabatan Pj Sekda yang telah berlangsung dalam beberapa periode.


Penunjukan Pj Sekda sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

Namun, apakah permintaan dokumen SK tersebut berkaitan langsung dengan evaluasi MCSP KPK, belum dapat dipastikan.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu, Jufri, mengaku belum menerima salinan surat permintaan dari KPK tersebut. Ia juga belum mengetahui persiapan dokumen yang dimaksud.

“Belum mengetahui persiapan surat tersebut,” katanya, Rabu, 16 September 2026.

Menurutnya, apabila benar permintaan SK Plt tersebut berkaitan dengan MCSP, persoalan itu masuk dalam lingkup manajemen ASN.

Namun, ia menyebut isu tersebut bukan bagian yang paling dominan dalam indikator MCSP yang menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Kalau memang benar KPK minta SK Plt berkaitan dengan MCSP, itu hal yang kecil yang berhubungan dengan manajemen ASN,” ujarnya.

Jufri menyebut MCSP mencakup sejumlah area pencegahan korupsi, termasuk perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, serta pengelolaan Barang Milik Daerah.


Beberapa temuan KPK yang mempengaruhi MCSP untuk Kabupaten Dompu, merah adalah Pokir Anggota DPRD, Bansos, Dana Hibah dan Pengadaan Barang dan Jasa.

Ia menyarankan konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) karena dokumen pengangkatan dan penugasan pejabat berada dalam kewenangan perangkat daerah tersebut.

Sementara Plt Kepala BKD Kabupaten Dompu, Asraruddin, belum dapat dikonfirmasi karena sedang berada di luar daerah.

Bahkan, saat dihubungi, melalui panggilan telepon, juga tidak di respon.

Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Dompu, Agus Miswara Sugiarto, juga mengaku belum mengetahui adanya surat dari KPK yang meminta SK pengangkatan Plt maupun SK Pj Sekda.

"Saya belum dapat dan belum mendapatkan informasi tersebut," katanya.


Di sisi lain, hasil MCSP KPK yang diumumkan pada Maret 2026 menunjukkan Kabupaten Dompu masih berada pada zona merah dengan nilai 69,49.

Sejumlah indikator yang masih rendah antara lain pelayanan publik 51,54, pengelolaan BMD 57,38, dan manajemen ASN 63,83.

Pemerintah Kabupaten Dompu saat ini tengah melakukan sejumlah pembenahan untuk memenuhi dokumen dan indikator MCSP tahun berjalan.

Untuk sektor BMD, misalnya, Pemkab Dompu mempercepat sertifikasi aset dan ditargetkan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan hingga 30 September 2026.

Dengan demikian, permintaan dokumen SK Plt dan Pj Sekda tersebut masih menunggu konfirmasi resmi, termasuk apakah dokumen itu merupakan bagian dari pemenuhan data MCSP atau berkaitan dengan evaluasi administrasi pemerintahan lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....