Nilai MCSP Rendah, BMD Jadi Harapan Dompu

  • 05 Sep 2026 11:49 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu — Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi salah satu sektor yang masih menahan peningkatan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Secara keseluruhan, capaian MCSP Kabupaten Dompu masih berada di bawah angka 70 persen, yakni sekitar 65 persen. Sementara pada sektor pengelolaan BMD, nilainya lebih rendah, yakni 57,38 persen.

Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, mengatakan pemerintah daerah terus berupaya melakukan optimalisasi pengelolaan aset untuk mendongkrak capaian MCSP pada tahun 2026, yang penilaiannya akan dilakukan pada 2027.

Menurutnya, Pemkab Dompu memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan berbagai persoalan aset daerah yang selama ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni mengawal proses sertifikasi terhadap 44 lokasi pada tahun ini. Proses tersebut menjadi bagian dari penataan aset, khususnya terkait kejelasan hak kepemilikan pemerintah daerah.

Syahroni menjelaskan, penataan aset sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa tahun sebelumnya. Namun, prosesnya masih menghadapi berbagai kendala sehingga sejumlah persoalan belum sepenuhnya dapat dituntaskan.

"Tahun ini akan kita tuntaskan," katanya, Sabtu, 5 September 2026.

Dalam area pengelolaan BMD, Pemkab Dompu juga terus melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan penilaian MCSP. Meski demikian, secara keseluruhan capaian sektor tersebut masih tergolong rendah.

Persoalan aset yang dihadapi pemerintah daerah tidak hanya berkaitan dengan sertifikasi. Sejumlah aset masih menghadapi persoalan sengketa, sementara sebagian lainnya masih dikuasai oleh pihak lain.


“Beberapa aset tersebut berada di Kawasan Lakey dan sejumlah lokasi lainnya yang menjadi perhatian dalam penataan aset daerah,” katanya.

Kondisi tersebut turut memengaruhi capaian MCSP Kabupaten Dompu, khususnya pada indikator pengelolaan Barang Milik Daerah.

Untuk penilaian MCSP tahun berjalan, pemerintah daerah diwajibkan mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan melalui aplikasi MCSP paling lambat 30 September. Selanjutnya, hasil penilaian akan diumumkan KPK pada Maret tahun berikutnya.

Pemkab Dompu kini memiliki waktu untuk memperbaiki sektor-sektor yang capaian nilainya masih rendah. Optimalisasi pengelolaan BMD menjadi salah satu pekerjaan penting untuk meningkatkan nilai MCSP sekaligus memperbaiki tata kelola aset daerah.

Dengan masih rendahnya capaian BMD di angka 57,38 persen, penyelesaian sertifikasi, sengketa, serta penguasaan aset oleh pihak lain menjadi pekerjaan yang harus segera dituntaskan pemerintah daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....