KPK Masih Beri Rapor Merah untuk Pemkab Dompu

  • 02 Sep 2026 12:28 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menorehkan catatan merah terhadap tata kelola Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, melalui penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).

Pada penilaian MCSP tahun 2025 yang diumumkan Maret 2026, Kabupaten Dompu hanya memperoleh 69,49 poin. Nilai tersebut masih menempatkan Dompu di zona merah, meski mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 55,38 poin.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu, Jufri, mengatakan masih terdapat sejumlah indikator yang membutuhkan perhatian serius dan kerja keras perangkat daerah.

Tiga indikator yang menjadi pekerjaan rumah utama yakni pelayanan publik, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sektor pelayanan publik menjadi indikator dengan nilai terendah, yakni hanya 51,54 poin. Kemudian pengelolaan BMD memperoleh 57,38 poin, sedangkan manajemen ASN berada di angka 63,83 poin.

“Masih ada beberapa indikator yang membutuhkan kerja keras dan konsistensi dari perangkat daerah,” katanya, Rabu, 2 September 2026.

Dalam MCSP KPK, terdapat delapan area yang menjadi indikator penilaian. Meliputi perencanaan, penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik yang mencakup perizinan dan sektor layanan dasar, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD atau aset daerah, serta optimalisasi penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi.

Masing-masing indikator tersebut dinilai berdasarkan tiga aspek utama, yakni transparansi, regulasi dan kebijakan, serta akuntabilitas.

Penilaian MCSP melibatkan sejumlah perangkat daerah. Di antaranya Bappeda dan Litbang, BKD dan SDM, BPKAD, Dinas Dikpora, Dinas Kesehatan, Bapenda, DPMPTSP, Dinas Dukcapil, Inspektorat dan Bagian ULP.

Menurut Jufri, salah satu hal penting yang harus diperhatikan perangkat daerah adalah memastikan seluruh dokumen dan kegiatan yang telah dilaksanakan diinput ke dalam aplikasi penilaian MCSP.

Untuk penilaian tahun berjalan, seluruh penginputan data dan dokumen harus diselesaikan paling lambat 30 September 2026. Sedangkan hasil penilaian akan diumumkan pada Maret 2027.

Nilai MCSP yang saat ini menjadi acuan merupakan hasil penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah sepanjang 2025, yang diumumkan pada Maret 2026.

Dalam penilaian MCSP, KPK membagi capaian pemerintah daerah ke dalam tiga kategori. Zona merah berada pada rentang nilai 0 hingga 72,9 poin, zona kuning 73 hingga 77,9 poin, dan zona hijau 78 hingga 100 poin.

Dengan nilai 69,49 poin, Dompu masih terpaut cukup jauh dari batas bawah zona hijau. Meski terjadi peningkatan dibandingkan 2024, capaian tersebut menunjukkan masih adanya sejumlah celah dalam tata kelola pemerintahan yang harus segera dibenahi.

Pemerintah Kabupaten Dompu kini dituntut tidak hanya mengejar peningkatan angka penilaian, tetapi juga memastikan perbaikan tata kelola benar-benar diterapkan pada perangkat daerah, khususnya tiga sektor yang masih mencatatkan nilai rendah tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....