Diduga Lamban Isi Sekda Definitif, Sebabkan KPK Beri Rapor Merah MCSP Dompu
- 04 Sep 2026 13:19 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu - Rapor merah kembali diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, melalui penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention atau MCSP.
Pada penilaian MCSP tahun 2025 yang diumumkan Maret 2026, Kabupaten Dompu hanya meraih 69,49 poin. Angka ini tidak bergerak dibandingkan hasil penilaian tahun 2024 yang diumumkan pada 2025.
Kondisi tersebut sebenarnya menunjukkan adanya perbaikan jika dibandingkan penilaian MCSP tahun 2023 yang diumumkan pada 2024. Saat itu, Dompu hanya memperoleh 55 poin.
Namun, stagnasi pada angka 69,49 menjadi sorotan karena masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah besar yang belum mampu dituntaskan Pemerintah Kabupaten Dompu.
Dari delapan area intervensi MCSP, tiga indikator yang menjadi perhatian utama yakni pelayanan publik, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Ketua KNPI Kabupaten Dompu periode 2011-2014, Ashadi Cahyadi, menilai stagnannya nilai MCSP tidak terlepas dari belum seriusnya pemerintah daerah membenahi manajemen ASN.
Menurutnya, persoalan tersebut terlihat dari belum terisinya jabatan Sekretaris Daerah secara definitif. Pemerintah daerah justru masih berkutat dengan perpanjangan masa kerja Penjabat Sekda yang telah dilakukan hingga tiga kali dengan periode masing-masing tiga bulan.
"Ini menjadi pertanyaan besar. Apa yang membuat persoalan manajemen ASN tidak kunjung terdongkrak, apakah karena ada pemaksaan aturan atau memang pemerintah daerah tidak serius menyelesaikannya," katanya, Jum’at, 4 September 2026.
Padahal, di jabatan ketiga Pj Sekda ini, Pemerintah Provinsi dan Kemendagri, sudah memberikan peringatan keras, dalam masa ini sudah terbentuk panitia seleksi jabatan Sekda.
Namun, hingga jabatan Pj Sekda tersisa satu bulan kedepan, tanda-tanda pengisihan sekda definitive, belum juga terlihat.
“Saya curiga ada mens rea, namun entah targetnya apa. Yang pasti, pemerintahan hari ini gagal,” katanya.
Ia juga menyoroti molornya pelantikan pejabat hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Lambannya pengisian jabatan strategis dapat berdampak terhadap efektivitas birokrasi dan menjadi bagian dari persoalan tata kelola pemerintahan.
Sorotan lainnya menyangkut carut-marut pengadaan ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk munculnya indikasi dokumen pengangkatan atau SK yang dipersoalkan serta keberadaan tenaga non-ASN yang statusnya dinilai belum jelas.
Ashadi mengingatkan, jika kondisi tata kelola pemerintahan terus berada pada zona merah, bukan tidak mungkin pengawasan oleh KPK terhadap Pemerintah Kabupaten Dompu akan semakin ketat.
"Bahkan bisa saja persoalan tata kelola yang tidak dibenahi kemudian berkembang menjadi persoalan hukum," ujarnya.
Untuk memperbaiki nilai MCSP, Ashadi mendorong Pemerintah Kabupaten Dompu mengambil langkah konkret, bukan sekadar memenuhi dokumen administratif.
Salah satunya dengan mendorong organisasi perangkat daerah teknis yang bersentuhan langsung dengan area intervensi MCSP untuk menerapkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), pada beberapa OPD.
MCSP merupakan instrumen KPK untuk memantau, mengendalikan dan mengawasi tata kelola pemerintahan daerah sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Terdapat delapan area intervensi utama MCSP, yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, penguatan pengawasan APIP, pengelolaan Barang Milik Daerah, serta optimalisasi penerimaan daerah dan pajak daerah.
Dengan nilai yang masih berada di bawah 70 poin, Pemerintah Kabupaten Dompu dinilai tidak cukup hanya mempertahankan capaian yang ada. Perbaikan harus diarahkan pada persoalan substantif, terutama pembenahan manajemen ASN dan tata kelola birokrasi.
Sebab, semakin lama persoalan tersebut dibiarkan, semakin besar pula risiko buruknya tata kelola pemerintahan berubah menjadi persoalan yang lebih serius.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....