KPK Sebut NTB Rentan Korupsi
- 02 Sep 2026 19:45 WIB
- Mataram
Poin Utama
- KPK meminta Pemprov NTB dan DPRD melakukan pembenahan tata kelola untuk memperkuat pencegahan korupsi.
- Skor SPI Pemprov NTB 2025 sebesar 64,93 poin dan masuk kategori Rentan Korupsi.
- KPK menyoroti kerawanan pada perencanaan, penganggaran, pokir DPRD, hibah, serta pengadaan barang dan jasa.
RRI.CO.ID, Mataram – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tata kelola pemerintahan di Nusa Tenggara Barat masih berada dalam kategori rentan korupsi. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, skor NTB tercatat sekitar 64,93, masih di bawah rata-rata nasional.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian KPK karena sejumlah sektor pemerintahan dinilai memiliki tingkat kerawanan korupsi.

"Kami fokus kepada area-area yang memang memiliki kerawanan dan juga dampak terhadap pelayanan publik," kata Maruli usai Rakor Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah bersama KPK di Graha Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur NTB, Rabu, 2 September 2026.
Menurut dia, sektor yang menjadi perhatian antara lain perencanaan pembangunan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa. KPK juga menyoroti mekanisme pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dan pengelolaan hibah.
Maruli mengatakan pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu area yang paling rentan terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan.
"Memang paling banyak terkait dengan pengelolaan barang dan jasa yang memiliki kerentanan praktik-praktik ataupun penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.
KPK, kata Maruli, telah memberikan sejumlah masukan kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Sekretaris Daerah NTB, serta pimpinan DPRD. Hasil evaluasi tersebut dituangkan dalam berita acara yang telah ditandatangani.
Dokumen itu akan menjadi bahan pemantauan KPK untuk melihat tindak lanjut perbaikan dalam satu bulan ke depan.
Maruli menegaskan persoalan integritas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah eksekutif. Legislatif juga diminta melakukan pembenahan tata kelola agar celah korupsi dapat ditekan.
"Harapannya konkret langkah-langkah perbaikan, langkah-langkah pencegahan korupsi baik itu di eksekutif maupun legislatif," kata dia.
Ia menjelaskan SPI mengukur integritas melalui sejumlah dimensi, yakni internal, eksternal, dan eksper. Ketiga dimensi tersebut kemudian membentuk Indeks Integritas Nasional.
KPK juga memastikan penilaian tersebut bukan sekadar melihat ada atau tidaknya kasus korupsi. Indeks itu menggambarkan persepsi dan kondisi integritas dalam tata kelola pemerintahan.
Maruli mengatakan hampir seluruh pemerintah daerah di NTB masih perlu mendapat perhatian. Namun, dalam evaluasi beberapa hari terakhir, KPK secara khusus memantau Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kota Bima.
"Keduanya masih rentan korupsi," ujarnya.
KPK kini mendorong pemerintah daerah melakukan pembenahan secara terpadu. Perbaikan terutama diarahkan pada proses perencanaan hingga realisasi anggaran, termasuk pengadaan barang dan jasa.
Maruli mengatakan KPK bersama Kementerian Dalam Negeri, BPKP dan LKPP juga tengah menyiapkan langkah pencegahan agar celah penyalahgunaan anggaran dapat diminimalkan.
"Memang sedang kami rumuskan. Nanti masih berproses," katanya.
KPK selanjutnya akan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah dan pimpinan pemerintahan daerah Kamis, 3 September di Kantor Gubernur. Forum tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola belanja dan pendapatan daerah sekaligus memperkecil ruang terjadinya korupsi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....