Eks Dirut Bank NTB Syariah Kembali Diperiksa Soal Kredit Rp11 Miliar

  • 22 Agt 2026 13:44 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali memeriksa mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, Rabu 19 Agustus 2026. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian pinjaman kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI) senilai Rp11 miliar.

Kukuh tiba di Kantor Kejati NTB sekitar pukul 10.00 Wita, dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua terhadap Kukuh, tetapi terkait perkara yang berbeda.

Sekitar pukul 16.00 Wita, Kukuh keluar dari ruang pemeriksaan dengan didampingi tiga kuasa hukumnya. Ia memilih tidak memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung menuju masjid di lingkungan Kejati NTB untuk menunaikan salat Asar.

Salah satu kuasa hukumnya hanya mengatakan, “Kita sholat dulu ya,” sebelum berjalan menuju masjid. Kukuh sebelumnya juga sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Pemeriksaan berlangsung cukup lama. Kukuh dan tim kuasa hukumnya baru keluar dari kantor kejaksaan sekitar pukul 18.58 Wita petang.

Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan pemeriksaan terhadap Kukuh. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pemberian pembiayaan kepada PT Carsten Group Indonesia pada 2023.

“Hari ini Kukuh Rahardjo, mantan Dirut Bank NTB Syariah memenuhi panggilan penyidik dugaan Tipikor dalam pemberian pembiayaan kepada PT Carsten Group Indonesia di tahun 2023,” kata Harun.

Harun mengatakan pemeriksaan kali ini berbeda dengan pemeriksaan Kukuh sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan korupsi sponsorship Bank NTB Syariah. Dalam perkara yang sedang didalami saat ini, penyidik fokus pada pemberian pembiayaan sebesar Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia untuk kebutuhan penyelenggaraan MXGP.

Penyidik, kata Harun, mendalami pelaksanaan tugas dan kewenangan Kukuh ketika menjabat sebagai direktur utama sekaligus anggota komite pemutus pembiayaan tingkat direksi. Pemeriksaan itu diarahkan untuk mengetahui proses pengambilan keputusan hingga persetujuan pembiayaan kepada PT Carsten.

“Pemberian keterangan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya baik selaku direktur utama maupun sebagai komite pemutus pembiayaan tingkat direksi sehingga menyetujui pembiayaan kepada PT Carsten Group Indonesia di tahun 2023,” ujarnya.

Perkara ini juga berkaitan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB mengenai penyaluran pembiayaan produktif Bank NTB Syariah. BPK menemukan adanya pembiayaan yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk pada pembiayaan yang berkaitan dengan kebutuhan sponsorship.

Dalam pemeriksaan kinerja Bank NTB Syariah Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025, BPK mencatat pembiayaan Rp11 miliar kepada satu debitur hanya didasarkan pada hasil wawancara mengenai potensi sponsorship. BPK juga mencatat pembiayaan tersebut tidak didukung daftar sponsor yang valid serta laporan keuangan yang memadai.

Temuan tersebut menjadi bagian yang didalami dalam penyidikan untuk mengetahui apakah proses pemberian pembiayaan telah sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehati-hatian perbankan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....