Kukuh Rahardjo Bantah Ada Intervensi saat Pinjamkan Rp11 M untuk MXGP 2023
- 22 Agt 2026 13:39 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, membantah adanya tekanan maupun intervensi pihak ketiga dalam proses pemberian pembiayaan Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI). Pembiayaan tersebut bertujuan untuk penyelenggaraan MXGP 2023.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Kukuh, Sahlan M Saleh, seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Sabtu, 22 Agustus 2026. Kukuh diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan kepada PT Carsten.
Sahlan mengatakan proses pemberian pembiayaan yang dilakukan saat Kukuh menjabat sebagai Direktur Utama Bank NTB Syariah telah memenuhi prinsip kehati-hatian. Pihaknya juga telah memenuhi standar saat menyetujui pinjaman PT Carsten.
“Klien kami sudah melakukan sesuai dengan standar 5C yang distandari oleh bank, bahwa tidak ada hal yang dilanggar,” kata Sahlan.
Ia juga memastikan tidak ada pihak ketiga yang memesan atau menitipkan kepentingan dalam proses pembiayaan tersebut. Menurut Sahlan, keputusan pemberian pembiayaan murni merupakan proses perbankan.
“Tidak ada. Murni pinjaman kredit itu dan bank. Tidak ada pesanan atau titipan,” ujarnya.
Sahlan turut menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pembiayaan Rp11 miliar kepada satu debitur yang dinilai belum didukung sejumlah dokumen secara memadai. Ia menyatakan seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses pembiayaan PT Carsten sudah lengkap.
Meski begitu, Sahlan enggan menyatakan temuan BPK tersebut keliru. Ia menyerahkan penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya seluruh persyaratan pembiayaan kepada penyidik Kejati NTB.
“Biarkan nanti kejaksaan yang menyimpulkan. Kami tidak ingin menerima maupun menyanggah. Tetapi biarkan kejaksaan yang menyimpulkan,” ujar Sahlan.
Ia menegaskan pihaknya hanya memastikan bahwa proses yang dilakukan kliennya telah sesuai dengan prosedur perbankan dan ketentuan hukum. “Intinya kami sudah menjalankan sesuai dengan prosedur perbankan maupun hukum yang ada,” katanya.
Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan pertama Kukuh pada tahap penyidikan perkara tersebut. Sejumlah dokumen terkait pembiayaan telah diterima Kejati NTB, baik yang diserahkan Bank NTB Syariah maupun yang diperoleh dari hasil penggeledahan tempo hari.
Perkara ini bermula dari penyidikan Kejati NTB terkait dugaan korupsi pemberian pembiayaan Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia pada 2023. Pembiayaan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP).
Dalam pemeriksaan kinerja Bank NTB Syariah Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025, BPK RI Perwakilan NTB mencatat pembiayaan Rp11 miliar kepada satu debitur hanya didasarkan pada hasil wawancara mengenai potensi sponsorship. BPK juga menemukan pembiayaan tersebut tidak dilengkapi daftar sponsor yang valid serta laporan keuangan yang memadai.
Temuan tersebut kini menjadi salah satu materi yang didalami penyidik Kejati NTB untuk menguji proses pemberian pembiayaan, termasuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Kukuh ketika menjabat sebagai direktur utama sekaligus anggota komite pemutus pembiayaan tingkat direksi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....