Jaksa Belum Tentukan Arah Pengembangan Kasus Korupsi Lahan Samota

  • 27 Agt 2026 08:18 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB membuka peluang mengembangkan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 70 hektare di Samota, Sumbawa. Namun, langkah tersebut masih menunggu proses hukum terhadap tiga terdakwa di tingkat banding.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengatakan jaksa masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi NTB sebelum menentukan langkah selanjutnya. Menurut dia, putusan tersebut akan menjadi salah satu dasar untuk menilai kemungkinan pengembangan perkara.

“Tunggu dulu. Kita lagi upaya hukum (banding),” kata Zulkifli, Rabu 26 Agustus 2026.

Jaksa mengajukan banding atas putusan terhadap tiga terdakwa, yakni mantan Kepala BPN Sumbawa Subhan serta dua anggota tim appraisal, Muhammad Jan dan Pung Saifullah Zulkarnain dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's Zulkarnain.

Peluang pengembangan perkara ini mencuat setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram menyinggung dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Hakim bahkan meminta jaksa menindaklanjuti fakta persidangan yang berkaitan dengan sejumlah nama.

Nama yang disebut dalam pertimbangan majelis hakim antara lain mantan Bupati Lombok Timur Moch. Ali Bin Dahlan atau Ali BD, Deni Arifudin, dan M. Jalaludin. Kejati NTB kini masih mempelajari secara menyeluruh putusan perkara tersebut.

Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, sebelumnya mengatakan pengembangan perkara tidak dapat dilakukan secara langsung hanya berdasarkan fakta yang muncul di persidangan. Penyidik perlu menelaah kembali alat bukti untuk memastikan ada tidaknya dasar hukum untuk membuka penyidikan baru.

“Apakah bisa dikembangkan atau tidak. Nanti kita lihat,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Subhan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa. Majelis hakim yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Sementara itu, Muhammad Jan dan Pung Saifullah Zulkarnain divonis lepas dari seluruh tuntutan jaksa atau onslag. Keduanya kemudian keluar dari Lapas Kelas IIA Lombok Barat setelah putusan dibacakan Rabu 19 Agustus 2026.

Dalam pertimbangannya, hakim anggota Fadli Hanra menyebut adanya fakta hukum yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengadaan lahan Samota. Majelis hakim menilai fakta tersebut perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan penyidikan.

“Bahwa saksi Ali Bin Dachlan selaku pemilik lahan merupakan pihak yang menikmati langsung seluruh aliran dana kelebihan bayar Rp6,7 miliar,” kata Fadli saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Negeri Mataram.

Majelis hakim juga menegaskan kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka berada pada penyidik. Karena itu, pengadilan tidak dapat menetapkan pihak lain sebagai tersangka meskipun menemukan fakta yang dinilai relevan selama persidangan.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan NTB, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp6.778.009.410. Kerugian itu berkaitan dengan perubahan nilai pengadaan setelah dilakukan perhitungan ulang oleh KJPP Pung's Zulkarnaen.

Nilai awal pengadaan lahan tercatat Rp45.853.218.004. Setelah dilakukan perhitungan ulang atas perintah Subhan, nilainya berubah menjadi Rp52.631.227.414 atau terdapat selisih Rp6.7 miliar lebih yang kemudian diterima Ali BD sebagai kelebihan pembayaran.

Perhitungan ulang tersebut dilakukan setelah Subhan menerima permohonan sanggahan dari Sangka Suci yang saat itu tengah bersengketa dengan Ali BD. Kelebihan pembayaran itu kemudian dikembalikan dan dititipkan jaksa pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).

Majelis hakim menilai pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi. Hakim merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.

Selain Ali BD, majelis hakim juga menyoroti Deni Arifudin yang saat itu menjabat Ketua Satgas B untuk identifikasi dan inventarisasi objek pengadaan tanah. Hakim menilai proses administrasi yang dilakukan tidak cermat dan pengangkatannya disebut bermasalah secara prosedural.

Dari rangkaian fakta tersebut, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak berdiri sendiri. Hakim menyebut terdapat dugaan jalinan kerja sama dengan pihak-pihak lain dalam rangkaian pengadaan lahan tersebut.

“Perbuatan terdakwa tidak berdiri sendiri melainkan satu kesatuan rangkaian perbuatan bersama,” ungkap Fadli.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....