Dua Terdakwa Korupsi Mebel SMK di NTB Divonis 2 Tahun Penjara

  • 14 Sep 2026 21:02 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi pengadaan mebel SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Senin 14 September 2026. Keduanya terdakwa yaitu Muhammad Jakaria dan I Ketut Suwardana.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Dewi Santini. Majelis hakim menyatakan kesalahan kedua terdakwa telah terbukti selama persidangan.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum,” ujar Dewi dalam amar putusannya.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman dua tahun penjara tersebut dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Dewi.

Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda masing-masing Rp100 juta kepada kedua terdakwa. Denda itu wajib dibayar paling lambat enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membayar denda secara berangsur. Pembayaran ditetapkan sebesar Rp2 juta setiap hari selama 50 hari.

Jika denda tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan, jaksa dapat menyita dan melelang kekayaan atau pendapatan terpidana. Apabila kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi untuk membayar denda, hukuman pidana penjara keduanya ditambah.

“Dalam kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari,” ujar Dewi.

Untuk kerugian keuangan negara, majelis hakim membebankan pembayaran uang pengganti kepada Muhammad Jakaria selaku penyedia barang. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2,7 miliar.

Jakaria sebelumnya telah menitipkan uang pengganti kepada Kejaksaan Negeri Mataram sebesar Rp2.871.555.120. Majelis hakim menetapkan uang titipan tersebut dirampas untuk negara, sedangkan kelebihannya dikembalikan kepada terdakwa.

“Menetapkan uang titipan sejumlah Rp2.871.555.120 dirampas untuk negara,” kata Dewi.

Kelebihan uang titipan sebesar Rp135.357.061 dikembalikan kepada Muhammad Jakaria. Dengan demikian, uang yang dititipkan Jakaria seluruhnya mencapai sekitar Rp2,87 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa masing-masing dihukum dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta.

Jaksa juga menuntut Muhammad Jakaria membayar uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar. Jika denda tidak dibayar, jaksa meminta hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....