Jaksa Periksa Anak Mantan Gubernur di Kasus Kredit Bank NTB Syariah Rp11 M

  • 07 Sep 2026 19:32 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Muhammad Ihsan, putra mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin 7 September 2026. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pemberian modal kerja Rp11 miliar dari Bank NTB Syariah kepada PT Carsten Group Indonesia, perusahaan promotor MXGP Indonesia 2023.

Pria yang biasa dipanggil Mamat itu diperiksa sekitar 6 jam oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus. Ia dicecar beragam pertanyaan mengenai jabatannya di PT Samota Enduro Gemilang (PT SEG).

“Diperiksa sebagai saksi, sebagai mantan direktur utama PT SEG. Sudah tidak menjabat dari 2023,” ujar Abdul Hanan, kuasa hukum Mamat.

Tentang MXGP Indonesia 2023, Hanan mengaku kliennya tidak tahu-menahu. “Event itu sudah dilaksanakan. Jadi keterkaitan dengan pendanaan beliau tidak tahu menahu,” jelasnya.

Hanan mengaku, kliennya menjabat sebagai Direktur Utama pada 2022 hingga April 2023. Sedangkan kerjasama permodalan Bank NTB Syariah bersama PT Carsten dan PT SEG terjadi pada 6 Juni 2023.

Pada saat itu, lanjut Hanan, Mamat telah mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama. “Dia mundur karena melanjutkan studi S2 ke Inggris,” ungkapnya.

Hanan juga membantah kasus ini melibatkan mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah. “Ini tidak ada keterkaitan dengan mantan gubernur,” ucapnya.

Dalam kasus ini, jaksa telah memeriksa belasan saksi. Di antara yang diperiksa adalah mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Direktur Utama PT Carsten Abdul Ghany Kusumah, Direktur Utama PT SEG Diaz Rahma Irhani, mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....