Wakil Bupati Lombok Barat Diperiksa KPK sebagai Saksi di Kasus OTT LAZ

  • 13 Agt 2026 15:47 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha menjalani pemeriksaan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Nurul diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ditemui wartawan, Nurul mengaku pemeriksaan ini terkait kasus yang menjerat Bupati Lombok Barat Nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Puluhan pertanyaan diajukan oleh penyidik.

“Iya betul (terkait OTT LAZ). Biasa dimintain keterangan saja,” kata wanita yang kerap disapa Umi Una itu.

Umi Una menjelaskan, ia dimintai keterangan tentang keterkaitannya dengan LAZ. Ia mengaku sempat ditanya apakah ada keterkaitan dengan LAZ di luar pekerjaannya sebagai Wakil Bupati.

Lebih lanjut, politisi PKS itu sempat ditanya mengenai keterkaitannya dengan sejumlah proyek yang diduga diselewengkan oleh LAZ dkk. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proyek-proyek tersebut.

“Kalau masalah proyek saya tidak tahu, saya memang tidak dilibatkan. Syukurnya sekarang dilibatkan,” kata Umi Una.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain memeriksa Nurul Adha, KPK turut memeriksa sejumlah pejabat lain. Di antaranya, Sekretaris Daerah (Sekda) Lobar, Kepala Dinas PUPRPKP Lobar, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar.

Pihak BPKP Perwakilan NTB mengonfirmasi adanya penyidik KPK yang datang ke BPKP. Temmy Pratama, Kepala Bagian Umum, menjelaskan ada permintaan peminjaman ruangan dari KPK.

Akan tetapi, Temmy mengaku tidak mengetahui peruntukan peminjaman ruangan tersebut. “Kalo mengenai substansi pemeriksaan dan saksi, kami tidak diinfokan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penindakan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penanganan kasus korupsi di Lombok Barat tidak berhenti pada peristiwa OTT. Sejumlah organisasi pemerintah daerah Lombok Barat turut masuk dalam radar pemeriksaan.

Karena itu, tidak menutup kemungkinan perkara tersebut berkembang. Termasuk ke pejabat Lombok Barat lainnya.

“Kalau nanti di proses penyidikan ada OPD lain yang membantu mewujudkan peristiwa pidananya, tentunya itu sudah masuk unsur penyertaan,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 21 Juli 2026.

Sebagai informasi, KPK telah melaksanakan OTT di Kabupaten Lombok Barat pada Senin 20 Juli 2026. Sebanyak 19 orang pejabat maupun swasta terjaring OTT tersebut.

KPK mengungkap praktik korupsi proyek yang melibatkan LAZ dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman sejak 2025. Total uang yang diduga dikorupsi senilai Rp10,8 miliar dari sejumlah proyek, salah satunya adalah proyek rehabilitasi taman Gerung.

Selain itu, KPK juga menemukan bahwa LAZ melalui Sudirman mendapatkan gratifikasi dari serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani senilai Rp1,6 miliar. Gratifikasi ini diduga berkaitan dengan PT Meconel yang menjadi rekanan jasa pengelolaan air bersih di Lombok Barat.

Kini, LAZ, Sudirman, dan Gani telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat LAZ dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Ia juga bersama Sudirman dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan suap dan gratifikasi. Sementara itu, Alvonsus Gani disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf b KUHP Tahun 2026 terkait pemberian suap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....