Penyidikan Korupsi LSMC Belum Sentuh Audit Kerugian, Kejati Pilih BPK

  • 29 Jul 2026 10:06 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB belum menghitung kerugian negara dalam penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023. Penyidik masih memeriksa saksi dan mengumpulkan dokumen sebelum meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said mengatakan audit kerugian negara menjadi tahapan yang pasti dilakukan dalam penyidikan. "Audit kerugian? Iya, pasti (butuh)," kata Zulkifli di Mataram, Selasa 28 Juli 2026.

Ia mengatakan Kejati NTB akan menggandeng BPK untuk menghitung kerugian negara. Lembaga itu dipilih menggantikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kalau audit kerugian kita pakai BPK, bukan BPKP," ujarnya.

Menurut Zulkifli, penyidikan saat ini belum memasuki tahap penghitungan kerugian negara. Penyidik masih berfokus memeriksa saksi dan mengumpulkan dokumen sebagai alat bukti.

Sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat telah diperiksa dalam perkara ini. Mereka antara lain mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaludin Malady, mantan Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, mantan Inspektur NTB Ibnu Salim, mantan Kepala BPKAD NTB Samsul Rizal, dan mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

Kasus ini berkaitan dengan penyelenggaraan LSMC pada 24-26 November 2023. Kegiatan tersebut menggunakan dana Bantuan Pemerintah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar Rp24 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan 2023.

Dari anggaran tersebut, Rp2,5 miliar dikembalikan ke pemerintah pusat sebagai sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa). Inspektorat NTB kemudian menemukan temuan senilai Rp2,6 miliar dari realisasi penggunaan anggaran sebesar Rp21,5 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....