Jaksa Lawan Penolakan Banding di Kasus Gratifikasi DPRD NTB

  • 13 Agt 2026 11:55 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memastikan akan mengajukan verzet dalam kasus suap DPRD NTB. Upaya ini ditempuh untuk melawan penolakan banding oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said mengatakan bahwa pihaknya akan terus menempuh upaya hukum selama disediakan oleh norma yang ada. Pihaknya bersikeras ketiga terdakwa dalam kasus ini harus dinyatakan bersalah.

“Kami akan berusaha bagaimana caranya supaya upaya hukum kami dapat diterima, baik itu melalui banding atau kasasi,” kata Zulkifli, Rabu 12 Agustus 2026.

Untuk awal, jaksa akan mengajukan verzet atau upaya hukum perlawanan. Jaksa melawan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Ary Wahyu Irawan, yang isinya menolak mentah-mentah permohonan banding yang diajukan jaksa melalui e-Berpadu.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram memutus bebas tiga terdakwa dalam kasus gratifikasi DPRD NTB. Masing-masing terdakwa yaitu Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman.

Dalam amarnya, Majelis Hakim yang diketuai Dewi Santini menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar tiga pasal yang didakwakan jaksa. Sehingga majelis memutuskan Hamdan Kasim CS divonis bebas.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdapat peristiwa hukum pemberian uang senilai Rp100 juta hingga Rp200 juta kepada 15 anggota DPRD NTB. Namun, hakim menyatakan pemberian tersebut tidak terkait dengan kewenangan para saksi dalam mengeksekusi program Desa Berdaya.

Mengenai pertimbangan tersebut, Zulkifli menjelaskan, pihaknya tidak terima. Menurut dia fakta persidangan jelas-jelas menyebut adanya penerimaan uang sejumlah ratusan juta tersebut.

Fakta tersebut juga dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang kemudian dituangkan dalam salah satu pasal pada surat dakwaan. Dakwaan yang dimaksud adalah dakwaan lebih subsider Pasal 606 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Ada uang yang kita sita dan itu ada pemberinya… Walaupun di situ tidak ada kewenangan tapi ada penyerahan uang,” kata Zulkifli.

“Ini ada gratifikasi/suap. Harusnya kita sudah sama-sama tahu bahwa ada penyerahan uang,” sambung dia.

Sebagai informasi, sidang putusan kasus gratifikasi DPRD NTB berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu 5 Agustus 2026. Majelis Hakim terdiri dari Dewi Santini sebagai ketua, serta Irawan Ismail dan I Putu Suyoga sebagai anggota.

Majelis Hakim memvonis bebas Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman. Ketiganya dinyatakan tidak terbukti memberi suap meski majelis menyatakan ada peristiwa pemberian uang.

Menanggapi putusan tersebut, Kejati NTB kemudian mengajukan banding melalui sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu). Kemudian pada Selasa 11 Agustus 2026, Ketua Pengadilan Negeri Mataram mengeluarkan surat penetapan penolakan pengajuan tersebut.

Alasannya, vonis bebas tidak dapat diajukan banding. Hal ini termaktub dalam Pasal 26 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....