Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa dalam Kasus Korupsi Dana Desa Akar-Akar
- 29 Agt 2026 16:17 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Penyidik Satreskrim Polres Lombok Utara telah melengkapi petunjuk jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Akar-Akar tahun anggaran 2021-2023. Berkas perkara mantan Kepala Desa Akar-Akar, Akarman, tersebut kini kembali diserahkan kepada jaksa peneliti untuk diteliti.
Kasatreskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra mengatakan seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan jaksa telah dipenuhi penyidik. Berkas kini masih dalam penelitian jaksa sebelum dinyatakan lengkap.
“Belum P21, masih menunggu,” kata Wilandra, Jumat 28 Agustus 2026.
Salah satu petunjuk jaksa yang dipenuhi penyidik yakni pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi. Penyidik kembali meminta keterangan pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Akar-Akar.
“Kami diminta lakukan pemeriksaan tambahan terhadap kasi desa,” ujarnya.
Kasus tersebut sebelumnya ditingkatkan Polres Lombok Utara dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Akar-Akar. Objek penyidikan yaitu Dana Desa tahun anggaran 2021-2023.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, muncul kerugian keuangan negara sekitar Rp551 juta. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Akarman sebagai satu-satunya tersangka.
Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....