Jaksa Minta Inspektorat NTB Audit Kerugian Negara dalam Kasus Dana BOS Tiga SLB

  • 12 Agt 2026 06:50 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima meminta Inspektorat NTB menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tiga Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Bima. Penyidikan perkara tersebut masih berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar, mengatakan permintaan audit telah disampaikan kepada Inspektorat Provinsi NTB. Tim penyidik juga telah mempresentasikan perkara tersebut kepada auditor.

“Sudah mengajukan surat permintaan audit. Sudah presentasi kasus pada Inspektorat Provinsi NTB,” kata Virdis, Selasa 11 Agustus 2026.

Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Sebagian saksi belum memenuhi panggilan karena berdomisili jauh dari Kantor Kejari Bima.

“Masih pemeriksaan. Ada beberapa yang belum datang. Karena jaraknya jauh. Jadi kendala,” ujarnya.

Saksi yang diperiksa berasal dari kalangan guru dan tenaga pendidik. Penyidik juga memanggil sejumlah pihak dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bima.

“Dinas ada beberapa yang dipanggil tapi belum hadir,” kata Virdis.

Sejumlah guru dari tiga sekolah telah diperiksa penyidik. Tujuh guru dari SLB Al-Hikmah telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Penyidik juga memeriksa guru dari SLB Bukit Bintang dan SLB Nurul Ilmi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengelolaan dan penggunaan dana BOS di masing-masing sekolah.

Kejari Bima telah memeriksa sejumlah pihak dari pengelola sekolah. Mereka terdiri atas ketua yayasan dan kepala SLB Bukit Bintang serta Kepala SLB Al-Hikmah.

Penyidik turut memeriksa sejumlah pihak dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB Cabang Bima. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk mengurai pengelolaan dana BOS pada tiga sekolah tersebut.

Kasus ini telah berada pada tahap penyidikan di Kejari Bima. Penyidik masih mendalami rangkaian penggunaan dana BOS sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kejari Bima sebelumnya menggeledah tiga sekolah pada Jumat 9 Januari 2026. Sejumlah dokumen diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....