Dirut PT SEG Diperiksa Jaksa Soal Pinjaman Rp11 Miliar dari Bank NTB Syariah

  • 14 Agt 2026 18:43 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Taufan Rahmadi, kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan Rp11 miliar di Bank NTB Syariah. Pemeriksaan berkaitan dengan kerja sama pembiayaan dari Bank NTB Syariah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan Taufan diperiksa karena pernah terlibat sebagai salah satu promotor penyelenggaraan MXGP yang mendapat dukungan pendanaan dari Bank NTB Syariah. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga sekitar 16.30 Wita.

“Dalam penyidikan pembiayaan Rp11 miliar oleh Bank NTB Syariah,” kata Harun dalam keterangan resmi.

Menurut Harun, penyidik menggali keterangan Taufan mengenai proses terjadinya kerja sama dan pembiayaan Rp11 miliar tersebut. Taufan dimintai penjelasan terkait keterkaitan kerja sama itu dengan penyelenggaraan MXGP.

Taufan saat ini juga menjabat Senior Vice President (SVP) Brand Management Office pada Danantara Asset Management. Ia sebelumnya telah diperiksa dalam kasus korupsi sponsorship Bank NTB Syariah kepada PT SEG untuk penyelenggaraan MXGP 2024.

Pemanggilan kali ini berkaitan dengan kerja sama yang ditandai penandatanganan nota kesepahaman atau MoU pada 2023. Saat itu, Bank NTB Syariah menjalin kerja sama dengan PT SEG dan PT Carsten Group Indonesia sebagai bagian dari dukungan terhadap penyelenggaraan MXGP.

Dalam penandatanganan tersebut, PT SEG diwakili Taufan Rahmadi selaku Direktur Utama. Sementara PT Carsten Group Indonesia diwakili Direktur Utama Abdul Ghany Kusumah.

Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB mengenai penyaluran pembiayaan produktif di Bank NTB Syariah yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian. Salah satu temuan berkaitan dengan pembiayaan Rp11 miliar kepada seorang debitur untuk kebutuhan sponsorship.

BPK menyebut pembiayaan tersebut diberikan berdasarkan hasil wawancara mengenai potensi sponsorship. Proses tersebut dinilai tidak didukung daftar sponsor yang valid serta laporan keuangan yang memadai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....