Penyidikan Kasus Korupsi Kapal Banawa di Bima Hampir Selesai
- 12 Agt 2026 06:51 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Banawa 77 Nusantara di Kabupaten Bima hampir rampung. Kejaksaan Negeri Bima kini menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebelum menentukan tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar, mengatakan penyidik telah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan dan pengelolaan kapal hibah dari Kementerian Perhubungan tersebut.
"Tinggal perhitungan kerugian keuangan negara. Sudah temukan PMH (perbuatan melawan hukum)," kata Virdis, Selasa 11 Agustus 2026.
Menurut Virdis, penyidik Pidana Khusus Kejari Bima juga telah mengantongi arah pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun, ia belum membeberkan identitas pihak yang dimaksud.
"Ada arah calon tersangka," ujarnya.
Dalam penyidikan kasus ini, Tim Pidsus Kejari Bima telah menyita kapal Banawa 77 Nusantara. Kapal tersebut ditemukan berada di Desa Sangiang, Kabupaten Bima.
Penyitaan dilakukan pada pekan lalu dengan memasang plang penyitaan berwarna merah muda pada kapal. Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota Bima berinisial IS. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses penerimaan, pengelolaan, hingga keberadaan kapal hibah tersebut.
Progress penyidikan itu mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-06/N.2.14/Fd.2/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025. Kejari Bima menyatakan indikasi kerugian keuangan negara juga telah ditemukan, namun nilai pastinya masih menunggu perhitungan.
Kasus ini berkaitan dengan hibah kapal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Bima pada 2019. Masing-masing pemerintah daerah menerima satu kapal, yakni Banawa 77 dan Banawa 177.
Pemerintah Kota Bima menerima Banawa Nusantara 177 pada Juli 2019. Kapal tersebut diserahkan kepada Wakil Wali Kota Bima saat itu, Fery Sofyan, dengan nilai pembangunan menggunakan APBN sekitar Rp2,33 miliar.
Setelah serah terima, kapal berada di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan Kota Bima. Namun, kapal tersebut disebut tidak pernah beroperasi dan kemudian dialihkan ke Dinas Pariwisata Kota Bima.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bima menerima Banawa 77 pada Oktober 2019. Kapal berukuran 35 GT tersebut dibangun menggunakan anggaran APBN sekitar Rp2,35 miliar dan diterima oleh Syafrudin yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima.
Persoalan kemudian muncul terkait keberadaan dan pengelolaan kapal hibah tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan keberadaan kapal sempat tidak diketahui dan aset kapal juga diduga tidak tercatat dalam aset pemerintah daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....