Eks Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah Diperiksa soal Kredit Rp11 Miliar
- 19 Agt 2026 17:00 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa mantan Direktur Pembiayaan PT Bank NTB Syariah, Muhammad Usman, terkait penyidikan dugaan korupsi pembiayaan Rp11 miliar. Pemeriksaan dilakukan untuk mengusut proses pencairan pembiayaan kepada PT Carsten Group Indonesia atau CGI pada 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Harun Al Rasyid membenarkan pemeriksaan terhadap Usman, Selasa 18 Agustus 2026. Usman diketahui menjabat Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah pada 2023, ketika pembiayaan tersebut diberikan.
“Iya benar dia diperiksa,” kata Harun saat ditemui di Kejati NTB.
Harun mengatakan penyidik menggali keterangan Usman mengenai prosedur hingga proses pencairan pembiayaan Rp11 miliar kepada PT Carsten. Keterangan tersebut dibutuhkan untuk mengetahui bagaimana keputusan pemberian pembiayaan dilakukan.
“Semua yang terlibat atau ada kaitannya dengan pemberian kredit modal kerja dari NTB Syariah kepada PT Carsten sebesar 11 M akan diperiksa,” ujar Harun.
Pemeriksaan terhadap Usman dilakukan setelah penyidik sebelumnya meminta keterangan dari Direktur Utama PT SEG, Taufan Rahmadi. Taufan yang kini menjabat Senior Vice President Brand Management Danantara Asset Management diperiksa terkait kerja sama pembiayaan MXGP yang melibatkan PT Carsten pada 2023 dan PT SEG pada 2024.
Harun menyebut pemeriksaan sejumlah pihak juga berkaitan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bank NTB Syariah dengan PT Carsten dan PT SEG pada 2023. Penyidik kini menelusuri pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemberian pembiayaan tersebut.
Kasus ini turut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan NTB mengenai penyaluran pembiayaan produktif Bank NTB Syariah yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian. Temuan itu mencakup pembiayaan untuk kebutuhan sponsorship yang belum didukung proses verifikasi dan pengawasan memadai.
Dalam pemeriksaan kinerja Bank NTB Syariah Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025, BPK mencatat pembiayaan Rp11 miliar kepada satu debitur hanya didasarkan pada hasil wawancara mengenai potensi sponsorship. Pembiayaan tersebut disebut tidak dilengkapi daftar sponsor yang valid serta laporan keuangan yang memadai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....