Jaksa Periksa Bos Bank NTB Syariah terkait Kredit Rp11 Miliar ke Promotor MXGP 2023

  • 27 Jul 2026 21:42 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mulai memeriksa jajaran direksi Bank NTB Syariah dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian pinjaman modal kerja kepada PT Carsten. Perusahaan tersebut merupakan promotor penyelenggaraan MXGP Indonesia 2023.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Zulkifli Said, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat bank yang berkaitan dengan proses penyaluran pinjaman. Sedikitnya tiga orang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

"Sudah, kalau tidak salah tiga orang. Yang diperiksa pejabat yang terkait," ujar Zulkifli di Mataram, Senin 27 Juli 2026.

Zulkifli memastikan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik kini mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pinjaman modal kerja kepada PT Carsten pada 2023.

Nilai pinjaman yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp11 miliar. Dana tersebut disalurkan Bank NTB Syariah sebagai fasilitas modal kerja kepada PT Carsten.

Menurut Zulkifli, penyidik telah menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam perkara tersebut. Namun, besaran kerugian negara belum dapat disampaikan kepada publik.

"Kalau sudah naik penyidikan, tentu ada potensi kerugian negara. Berapa nilainya belum bisa kami sampaikan karena masih didalami," katanya.

Untuk menghitung besaran kerugian negara, Kejati NTB telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyidik juga telah mengirimkan surat permintaan penghitungan kerugian keuangan negara kepada lembaga tersebut.

"Sudah bersurat ke BPK. Sekarang masih tahap pendalaman," ucapnya.

Meski demikian, penyidik belum mengungkap penggunaan rinci pinjaman Rp11 miliar tersebut. Kejati NTB masih menelusuri apakah seluruh dana digunakan untuk mendukung penyelenggaraan MXGP Indonesia 2023 yang berlangsung pada Juni hingga Juli 2023.

Berdasarkan penelusuran RRI, nilai pinjaman yang kini disidik Kejati NTB identik dengan temuan BPK dalam pemeriksaan kinerja Bank NTB Syariah Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025. Laporan itu menyoroti pemberian pinjaman modal kerja senilai Rp11 miliar kepada satu debitur.

Dalam temuannya, BPK menyebut pemberian pinjaman dilakukan hanya berdasarkan wawancara mengenai potensi sponsorship. Penyaluran kredit itu disebut tidak didukung daftar sponsor yang valid maupun laporan keuangan yang memadai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....