Jaksa Dalami Laporan Dugaan Penyelewengan Sewa Mobil Listrik Pemprov NTB

  • 08 Jul 2026 05:26 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mendalami laporan dugaan penyelewengan dalam program sewa mobil listrik Pemerintah Provinsi NTB tahun anggaran 2026. Hingga Selasa 7 Juli 2026, proses tersebut masih berjalan di meja jaksa.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB Muh Zulkifli Said membenarkan pihaknya telah menerima laporan pada 2 Juni 2026. Laporan tersebut mempersoalkan proses penganggaran dan pelaksanaan program dengan nilai lebih dari Rp14 miliar.

"Iya, sudah kami terima. Kami masih mendalami," kata Zulkifli, Senin 29 Juni 2026.

Laporan tersebut teregister dengan nomor 4215 tertanggal 2 Juni 2026. Dokumen laporan terdiri atas 17 halaman dan dilengkapi sejumlah dokumen serta foto pendukung.

Pelapor menduga terjadi penyalahgunaan wewenang sejak proses penyusunan anggaran hingga pelaksanaan pengadaan sewa mobil listrik. Pelapor menilai kebijakan itu lebih menguntungkan korporasi tertentu daripada kepentingan masyarakat.

Perkiraan laporan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga Rp14 miliar. Dugaan itu didasarkan pada perubahan anggaran dan mekanisme pengadaan yang dinilai tidak wajar.

Laporan menyebut program tersebut pertama kali diusulkan dalam dokumen Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2026. Usulan awal menggunakan nomenklatur Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan dengan nilai Rp8.353.050.000.

Nilai anggaran kemudian berubah menjadi Rp16.272.500.000 saat pembahasan RAPBD. Nomenklatur anggaran juga berubah menjadi Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang.

Setelah melalui evaluasi APBD, nilai anggaran ditetapkan menjadi lebih dari Rp14 miliar. Pelapor menilai kenaikan anggaran hampir dua kali lipat itu tidak disertai alasan yang jelas.

Pelapor menilai perubahan nomenklatur dan besaran anggaran mengindikasikan adanya upaya memaksakan program sewa kendaraan. Pelapor juga menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan kondisi fiskal Pemprov NTB pada 2026.

Laporan tersebut mengutip Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan itu mengharuskan APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.

Pelapor juga mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pemerintah. Program sewa mobil listrik dinilai tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran.

Laporan itu turut menyoroti proses pengadaan. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, paket pengadaan diumumkan pada 26 Januari 2026.

Jadwal pemilihan penyedia berlangsung pada Januari hingga Februari 2026. Pelaksanaan kontrak berlangsung sejak Februari hingga Desember 2026.

Pelapor mengaku tidak menemukan pengumuman tender pada laman LPSE Provinsi NTB. Sebanyak 34 unit mobil listrik juga sudah berada di halaman Kantor Dinas Perhubungan NTB pada 20 Februari 2026.

Dalam laporannya, pelapor meminta Kejati NTB memeriksa sejumlah pihak. Mereka terdiri atas anggota Banggar DPRD NTB, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Kepala Biro Umum dan Administrasi Pimpinan, Kepala Bappeda, Kepala BKAD, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov NTB, serta Direktur PT Universal Rent Car.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....