Jaksa Hentikan Kasus Korupsi PDAM Dompu, Ini Alasannya

  • 17 Jun 2026 15:49 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menghentikan penyelidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dompu. Penanganan kasus ini ternyata telah terlebih dahulu di kepolisian.

“PDAM diserahkan ke Polres karena sprindik lebih dahulu ditangani Polres,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan saat dikonfirmasi dari Mataram, Rabu 17 Juni 2026.

Danny menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan penyidikan ke Polres Dompu. Kasus ini, kata dia, telah ditangani Polres Dompu sejak 2025.

“Karena tidak diperbolehkan dua instansi memeriksa hal yg sama dan laporan mengenai PDAM sudah terlebih dahulu diterima Polres dan ditangani Polres,” kata Danny.

Sebelumnya Kejari Dompu menerima laporan adanya dugaan korupsi senilai ratusan juta di PDAM Dompu. Laporan disampaikan sendiri oleh Pelaksana tugas Direktur PDAM Dompu 2026, Didi Wahyudi.

Didi menjelaskan, ada dugaan ketidaksesuaian antara penerimaan pembayaran pelanggan dan jumlah dana yang disetor ke rekening perusahaan. Selisih setoran itu disebut terjadi berulang dalam operasional harian.

Selain itu, Didi juga menemukan dugaan pemasangan sambungan air ilegal yang tidak tercatat sebagai pelanggan resmi. Praktik tersebut diduga melibatkan oknum internal perusahaan.

Didi juga menjelaskan, dugaan praktik lancung itu telah terjadi sejak 2014 hingga 2025. Dari hasil audit internalnya, dari 2018-2024 saja, ada kebocoran anggaran hingga Rp1 miliar lebih.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....