Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Lapangan Desa Tekasire Dompu

  • 30 Jun 2026 19:33 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu terus mendalami dugaan korupsi pengadaan tanah lapangan sepak bola Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, tahun 2024. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur pemerintah desa dan tim pengadaan tanah.

Kasi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari tim sembilan, sekretaris desa, dan bendahara desa. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan informasi terkait proses pengadaan tanah tersebut.

"Kami sudah periksa tim 9, sekdes, dan bendahara," kata Danny, Minggu 28 Juni 2026.

Danny mengatakan pemeriksaan saksi masih terus berjalan. Kepala Desa Tekasire juga dipastikan akan dipanggil untuk dimintai keterangan, meski jadwal pemeriksaan masih menunggu agenda penyelidik.

"Kades belum diperiksa. Kapan pemeriksaan kades, itu kewenangan penyelidik. Nanti kalau sudah diperiksa pasti kita jawab sudah," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Dompu. Audit tersebut menemukan potensi kerugian keuangan desa mencapai Rp655.716.340.

Sejumlah dugaan penyimpangan ditemukan dalam proses pengadaan tanah. Salah satunya terkait status tanah yang masih bersertifikat hak milik dan diketahui masih diagunkan ke bank saat pembayaran dilakukan.

Padahal, dalam perjanjian awal disebutkan tanah tersebut tidak dalam kondisi diagunkan. Namun hingga pembayaran tahap ketiga, status agunan masih tercatat dan baru ditebus setelah laporan hasil pemeriksaan diterbitkan.

Selain itu, Inspektorat menemukan dugaan pembayaran honorarium tim sembilan pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2025.

Temuan lain yakni pekerjaan peningkatan atau perataan lahan yang dilakukan sebelum tanah tersebut resmi menjadi aset desa. Kejari menyebut kondisi tersebut menjadi salah satu bagian yang dihitung sebagai potensi kerugian.

“Tanah belum sah sebagai aset desa, tetapi sudah dilakukan perataan. Potensi kerugian juga muncul di situ. Inspektorat hitungnya total loss,” ungkap Danny.

Dari total potensi kerugian, sekitar Rp547 juta disebut berasal dari proses pengadaan tanah. Sementara anggaran yang dialokasikan pemerintah desa untuk pembelian lahan tersebut mencapai Rp900 juta, dengan dugaan harga riil pembelian tidak lebih dari Rp300 juta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....