Kejati NTB Kaji Pengambilalihan Kasus Perintangan Penyidikan di Tekasire

  • 22 Sep 2026 14:55 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengkaji pengambilalihan penanganan dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan di Desa Tekasire, Kabupaten Dompu. Peristiwa itu terjadi saat warga menghadang penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu saat menggeledah kantor desa tersebut pada 13 Agustus 2026.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh Zulkifli Said mengatakan dugaan perintangan itu bisa ditangani Kejari Dompu atau Kejati NTB. Tim Pidsus akan melaporkan hasil klarifikasi kepada Kepala Kejati NTB Wahyudi sebelum menentukan penanganannya.

"Kalau perintangan Kejari Dompu, kita lapor ke pimpinan sejauh mana perintangan sesuai Pasal 21 UU Tipikor," kata Zulkifli, Minggu 20 September 2026.

Zulkifli sebelumnya memimpin klarifikasi terhadap jajaran Kejari Dompu pada 16 September 2026. Klarifikasi itu menggali kronologi penghadangan penyidik saat proses penggeledahan.

Juru Bicara Kejari Dompu Danny Curia Novitawan mengatakan pihaknya telah membuat laporan khusus terkait insiden tersebut. Laporan itu menjadi dasar Kejati NTB meminta keterangan sejumlah pihak dari Kejari Dompu.

Penghadangan terjadi saat penyidik hendak mengamankan boks berisi dokumen hasil penggeledahan. Sejumlah warga diduga merebut boks tersebut hingga dokumen di dalamnya dikeluarkan.

Sejumlah penyidik juga mengalami luka ringan berupa memar akibat insiden tersebut. "Dokumen sudah ada di boks beberapa. Yang fotokopi. Sedangkan yang asli, sebelumnya ada, tapi setelah kejadian tidak ada dalam boks," ujar Danny.

Kejati NTB mengarahkan dugaan perintangan itu pada Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Pasal tersebut mengatur perbuatan yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara korupsi.

Perkara ini berawal dari dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lapangan sepak bola Desa Tekasire. Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat mencatat potensi kerugian keuangan desa sebesar Rp655,7 juta.

Sekitar Rp547 juta dari potensi kerugian tersebut berkaitan dengan pengadaan tanah. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp900 juta, sedangkan harga riil tanah disebut tidak lebih dari Rp300 juta.

Penyidik juga menemukan dugaan pembayaran honorarium tim sembilan yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, kegiatan perataan lahan dilakukan sebelum tanah tersebut sah menjadi aset desa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....