Kejari Dompu Banding atas Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Irigasi Sori Paranggi
- 26 Jun 2026 06:07 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengajukan upaya hukum banding atas vonis bebas Amiruddin, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi daerah irigasi Sori Paranggi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dompu tahun anggaran 2020. Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding terhadap dua terdakwa lain dalam perkara yang sama.
"Jadi, jaksa penuntut umum per hari ini melakukan upaya hukum banding untuk Amiruddin, untuk dua terdakwa lainnya juga," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan melalui pesan singkat, Kamis 25 Juni 2026.
Danny mengatakan, pengajuan banding tersebut baru sebatas penyampaian pernyataan kepada pengadilan. Jaksa masih akan menyusun memori banding yang berisi alasan dan uraian keberatan terhadap putusan majelis hakim.
"Memori banding menyusul," ujarnya.
Menurut Danny, pengajuan banding atas putusan bebas mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan baru tersebut memungkinkan jaksa mengajukan banding terhadap putusan bebas, berbeda dengan KUHAP lama yang hanya membuka ruang kasasi.
"Jadi, sekarang banding, merujuk aturan KUHAP baru," kata Danny.
Danny menyebut jaksa masih melakukan kajian terhadap pertimbangan majelis hakim sebelum menyusun memori banding. Jaksa akan menguraikan alasan pengajuan upaya hukum tersebut dalam dokumen yang akan disampaikan ke pengadilan.
"Kami masih menganalisa putusan hakim, yang jelas nantinya akan kami uraikan dalam memori," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram membebaskan Amiruddin dari seluruh dakwaan jaksa pada Rabu 24 Juni 2026. Ketua majelis hakim Mukhlassuddin menyatakan Amiruddin tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Dalam perkara tersebut, Amiruddin didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Jaksa sebelumnya menuntut Amiruddin dengan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp319 juta.
Berbeda dengan Amiruddin, dua terdakwa lain yakni Abubakar dan I Dewa Putu Alit Sudarsana dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsider jaksa. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Abubakar dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp339 juta subsider dua tahun penjara. Sementara I Dewa Putu Alit Sudarsana dihukum dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Majelis hakim juga menetapkan uang titipan milik I Dewa Putu Alit senilai Rp200 juta diperhitungkan sebagai pembayaran denda. Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta ketiga terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan primer.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan administrasi teknis lelang yang tidak berjalan sesuai prosedur. Amiruddin disebut mengerjakan proyek dengan menggunakan legalitas CV Moris Diak milik Abubakar untuk memenuhi persyaratan administrasi lelang.
Jaksa menyebut penggunaan perusahaan tersebut menyebabkan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan. Kondisi itu disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp638 juta berdasarkan audit Inspektorat Nusa Tenggara Barat dari nilai pagu proyek Rp2,15 miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....