Akhirnya Jaksa Usut Aliran Uang Korupsi Chromebook ke Eks Bupati-Sekda Lotim

  • 25 Jun 2026 14:59 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) mulai mengusut uang korupsi Chromebook yang diduga mengalir ke eks Bupati dan Sekretaris Daerah Lotim. Hal ini baru dilakukan usai diperintah Majelis Hakim dari dua tingkat pengadilan yang berbeda.

“Sudah kami terbitkan sprinlid (surat perintah penyelidikan),” ujar Kepala Kejari Lotim, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi NTB, Kamis 25 Juni 2026.

Sprinlid yang diterbitkan merupakan pengembangan dari kasus korupsi Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim tahun 2022. Kini, jaksa tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait kasus ini.

Meskipun demikian, Fitria tidak mengemukakan berapa jumlah saksi yang telah dimintai keterangan. Namun, jaksa telah menjadwalkan untuk memanggil eks Bupati Lotim Sukiman Azmy dan Sekda Lotim M. Juaini Taofik.

“Masih dalam proses, masih diagendakan,” ungkap Fitria.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada 22 Juni 2026 memerintahkan jaksa untuk memeriksa Sukiman Azmy dan Juaini Taofik dalam perkara korupsi Chromebook. Perintah ini dikeluarkan karena hakim banding menganggap perlu menindaklanjuti pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram mengungkap bahwa salah satu terdakwa dalam kasus ini, Salmukin, menyebut ada aliran dana sejumlah Rp1,8 miliar ke dua pejabat tinggi Lotim. Masing-masing Rp1,3 miliar ke Sukiman Azmy dan Rp500 juta ke Juaini Taofik.

Kesaksian ini dibeberkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Salmukin di penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Lotim. Hanya saja, jaksa tidak menindaklanjuti pernyataan tersebut selama proses penyidikan.

Sementara itu, Salmukin malah berkata lain di persidangan. Ia menyatakan mencabut keterangannya yang menyebut aliran uang ke Sukiman dan Taofik.

Akan tetapi, dalam sidang putusan Salmukin pada 29 April 2026, Majelis Hakim tetap memerintahkan jaksa memeriksa Sukiman dan Taofik. Majelis menilai keduanya harus diperiksa untuk membongkar secara menyeluruh perkara korupsi Chromebook ini.

Sebanyak enam orang menjadi pesakitan dalam kasus korupsi Chromebook di Dinas Dikbud Lotim tahun 2022. Keenamnya telah dijatuhkan vonis oleh pengadilan banding.

Masing-masing terdakwa adalah mantan Sekretaris Dinas Dikbud Lotim, As’ad; Pejabat Pembuat Komitmen Proyek, Amrullah; Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin; Marketing PT Jepe Press Media Utama, M. Jaozi alias Ojik; Direktur PT Temprina Media Grafika, Liebert Hutahaean; dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari.

Putusan banding membuat hukuman lima terdakwa bertambah dibanding putusan tingkat pertama. Perubahan paling besar terjadi pada terdakwa As’ad yang hukumannya naik dari tiga tahun menjadi enam tahun penjara.

Salmukin juga mendapat tambahan hukuman paling tinggi dari sisi pidana penjara. Vonisnya bertambah dua tahun enam bulan dari lima tahun enam bulan menjadi delapan tahun penjara.

Libert Hutahaean juga mendapat hukuman lebih berat setelah banding. Masa pidananya bertambah satu tahun menjadi delapan tahun penjara.

Berbeda dengan terdakwa lain, Lia Anggawari mendapat pengurangan hukuman. Masa pidananya turun enam bulan dari tujuh tahun enam bulan menjadi tujuh tahun penjara.

Para terdakwa terbukti telah merekayasa pengadaan melalui e-katalog dengan menunjuk empat perusahaan sebagai penyedia Chromebook. Dalam kasus ini, sebanyak 4.230 unit Chromebook dianggarkan untuk 282 sekolah dasar di Lombok Timur dengan total pagu anggaran Rp32,4 miliar.

Akan tetapi, pengadaan tersebut diduga tidak sesuai prosedur karena barang justru dipasok dari perusahaan yang tidak terdaftar sebagai penyedia resmi. Sehingga, perekonomian negara dalam kasus ini mengalami kerugian Rp9,2 miliar berdasarkan audit akuntan publik.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....