Jaksa Usut Korupsi Pinjaman Modal Rp11 M Bank NTB Syariah ke Promotor MXGP 2023

  • 27 Jul 2026 20:15 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Tinggi (Kejati) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pinjaman modal Bank NTB Syariah ke PT Carsten, perusahaan promotor MXGP 2023. Kasus ini terungkap telah berada pada tahap penyidikan.

“Benar, sudah naik tahap penyidikan,” ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said di Mataram, Senin 27 Juli 2026.

Dalam perkara ini, penyidik tengah meneliti dugaan tindak pidana dalam pembiayaan modal kerja PT Carsten periode tahun 2023. Modal kerja tersebut disalurkan dalam bentuk pinjaman dengan nilai Rp11 miliar.

Hanya saja, pihak kejaksaan belum membeberkan penggunaan pasti seluruh pinjaman tersebut. Termasuk apakah pinjaman tersebut digunakan untuk penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) Indonesia 2023 yang berlangsung bulan Juni-Juli.

Hanya saja, Zulkifli membocorkan, penyidik telah mengantongi potensi kerugian negara dalam kasus ini. “(Jumlahnya) Belum bisa kami sampaikan, masih kami dalami. Yang pasti kalau potensi (kerugian negara), ada,” jelasnya.

Untuk memastikan hal tersebut, lanjut Zulkifli, penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nantinya BPK yang akan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN).

“(Kami) Sudah bersurat (ke BPK),” ungkap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Maros itu.

Berdasarkan hasil penelusuran, kasus ini identik dengan temuan BPK dalam pemeriksaan kinerja pada Bank NTB Syariah tahun anggaran 2023 sampai dengan Semester I tahun 2025. Ada catatan khusus untuk kinerja Bank NTB Syariah pada periode tersebut.

Dalam laporannya, BPK menemukan ada satu debitur yang menerima pinjaman modal “hanya berdasarkan wawancara potensi sponsorship tanpa dukungan daftar sponsor yang valid dan tanpa laporan keuangan yang memadai". Nilai pinjamannya dalam temuan BPK senilai Rp11 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....