Tiga Tersangka Kasus Korupsi Masker COVID-19 NTB Ajukan Praperadilan
- 25 Jun 2026 07:15 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Sebanyak dua lagi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan UMKM NTB tahun 2020 mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Keduanya menyusul mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, yang sebelumnya lebih dulu menempuh upaya hukum serupa.
Dua tersangka tersebut yakni mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma, dan M Hariyadi Wahyudin. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2025 dalam perkara pengadaan masker dengan nilai anggaran Rp12,3 miliar itu.
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo membenarkan masuknya dua permohonan praperadilan tersebut. Menurutnya, gugatan kedua tersangka telah tercatat dalam sistem pengadilan.
"Iya sudah masuk praperadilannya Wirajaya dan Hariyadi," kata Kelik, Rabu 24 Juni 2026.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, permohonan Wirajaya Kusuma tercatat dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Mtr. Gugatan itu berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Dalam permohonannya, Wirajaya menggugat Kepolisian Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah NTB cq Kapolresta Mataram serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kejaksaan Tinggi NTB cq Kejaksaan Negeri Mataram sebagai termohon.
Sementara permohonan praperadilan M Hariyadi Wahyudin tercatat dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2026/PN Mtr. Materi gugatan yang diajukan juga terkait keabsahan penetapan tersangka.
Termohon dalam perkara Hariyadi yakni Kapolri cq Kapolda NTB cq Kapolresta Mataram cq Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram.
PN Mataram telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk kedua perkara tersebut. Sidang praperadilan Wirajaya dijadwalkan pada Selasa 7 Juli 2026, sedangkan Hariyadi pada Jumat 3 Juli 2026.
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra belum memberikan tanggapan terkait langkah hukum yang ditempuh para tersangka.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya menyebut praperadilan merupakan hak tersangka yang harus dihormati.
"Terkait praperadilan adalah hak tersangka, tentu kami menghormati upaya hukum tersebut," ujarnya.
Namun, pihak kejaksaan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi sebagai pihak termohon. "Sampai dengan sekarang, kami belum menerima pemberitahuan secara resmi sebagai termohon dalam praperadilan tersebut," katanya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 ini menjerat enam orang tersangka. Mereka masing-masing Dewi Noviany, Wirajaya Kusuma, Rabiatul Adawiyah, Chalid Tomassoang Bulu, Kamaruddin, dan M Hariyadi Wahyudin.
Para tersangka belum menjalani penahanan karena penahanan sebelumnya ditangguhkan oleh Satreskrim Polresta Mataram. Berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap sejak April 2026, namun proses tahap dua hingga kini belum dilakukan.
Pengadaan masker tersebut menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop dan UMKM NTB dengan nilai Rp12,3 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,58 miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....