Kejati NTB Periksa Petinggi PT Carsten terkait Pinjaman Modal Kerja Rp11 M

  • 10 Agt 2026 18:35 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa Direktur Utama PT Carsten, Abdul Ghany Kusuma, Senin 10 Agustus 2026. Jaksa memeriksa Ghany dalam kasus korupsi pinjaman modal Rp11 miliar dari Bank NTB Syariah tahun 2023.

Pengacara Ghany, John Hardiansyah, mengonfirmasi hal tersebut. Saat ditemui di Kantor Kejati NTB, John menjelaskan kliennya diperiksa sebagai saksi.

“Ya, ada pemeriksaan tambahan,” ungkapnya.

John mengatakan, kliennya membawa sejumlah dokumen terkait dengan perjanjian pinjaman modal dari Bank NTB Syariah. Namun, ia enggan membeberkan materi pemeriksaan.

Pemeriksaan berlangsung hingga 17.20 Wita. Usai keluar dari Kantor Kejati, Abdul Ghany keluar menggunakan mobil Toyota Innova berwarna silver, menyupiri dua kuasa hukumnya.

Diketahui, Kejati NTB tengah mengusut dugaan penyelewengan dalam pemberian pinjaman modal kerja Bank NTB Syariah ke PT Carsten. Pinjaman tersebut senilai Rp11 miliar untuk pembiayaan ajang Motocross Grand Prix (MXGP) Sumbawa tahun 2023.

PT Carsten yang digawangi oleh Ghany dkk kala itu berlaku sebagai promotor MXGP Sumbawa. Dari pinjaman Rp11 miliar tersebut, jaksa menemukan adanya perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Alrasyid turut membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar, sudah kami periksa yang bersangkutan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penelusuran, kasus ini identik dengan temuan BPK dalam pemeriksaan kinerja pada Bank NTB Syariah tahun anggaran 2023 sampai dengan Semester I tahun 2025. Ada catatan khusus untuk kinerja Bank NTB Syariah pada periode tersebut.

Dalam laporannya, BPK menemukan ada satu debitur yang menerima pinjaman modal “hanya berdasarkan wawancara potensi sponsorship tanpa dukungan daftar sponsor yang valid dan tanpa laporan keuangan yang memadai. Nilai pinjamannya dalam temuan BPK senilai Rp11 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....